Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id
Pengadilan Agama Kisaran melaksanakan sita eksekusi atas perkara dengan register nomor 1/Pdt.Eks/2023/PA.Kis pada Rabu, 4 September 2024. Kegiatan ini berlangsung di Dusun III, Desa Sumber, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.
Pelaksanaan sita eksekusi tersebut dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Kisaran, Bapak Mukhlis Rahmi, S.Ag. didampingi oleh Jurusita, Bapak Syaiful Anwar, S.H. dan dua orang saksi. Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara sengketa perdata yang ditangani oleh Pengadilan Agama Kisaran.
Dalam pelaksanaannya, Bapak Mukhlis Rahmi, S.Ag., bersama dengan tim dari Pengadilan Agama Kisaran, menjalankan tugasnya dengan tertib dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Masyarakat setempat turut menyaksikan proses eksekusi ini, yang berjalan dengan lancar tanpa adanya hambatan berarti.
Pihak yang terkait dengan perkara ini diharapkan dapat menerima hasil dari proses eksekusi tersebut dengan baik, sebagai bagian dari penegakan hukum dan keadilan yang ada di wilayah hukum Pengadilan Agama Kisaran.
Pelaksanaan eksekusi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang bersengketa dan menjadi pelajaran bagi masyarakat luas untuk selalu menghormati dan menjalankan putusan pengadilan yang telah ditetapkan. (nrl)