Pelaksanaan Sita Eksekusi Pengadilan Agama Kalianda di Kecamatan Natar

Kalianda | PA Kalianda
Selasa, 29 September 2020, Pengadilan Agama Kalianda melaksanakan sita eksekusi atas Permohonan Eksekusi hak tanggungan No. Perkara 0001/Pdt.Eks/2019/PA,Kalianda di Desa Negara Batu, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, setelah Putusan Perkara Ekonomi Syariah dengan Nomor Perkara 1295/Pdt.G/2019/PA.Kla. jo. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung Nomor 20/Pdt.G/2019/PTA.Bdl, yang menolak gugatan Penggugat/Pembanding/Tereksekusi telah berkekuatan hukum tetap.
Sita Eksekusi dimulai pada pukul 10.00 WIB diawali dengan pembacaan Penetapan Sita Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2019/PA.Kla yang dibacakan oleh Panitera PA Kalianda Muhammad Iqbal, S.Ag., S.H., M.H. yang didampingi Jurusita Febria Dewita, S.Kom., serta dua orang saksi, Pihak Pemohon dan Termohon Eksekusi, Kepala Desa Negara Ratu serta Kabag Ops Polres Lampung Selatan dan Kasat Intel Polres Lampung Selatan, dan Kapolsek Natar. Objek sita eksekusi berupa tanah dan bangunan berikut segala sesuatu yang berada di atasnya sesuai dengan SHM No. 02117 yang terletak di Desa Negara Ratu Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan seluas 404 m² sesuai dengan surat ukur No. 00418/Negara Ratu/2013 tanggal 22-07-2013 an. Amir Mahmudi oleh Petugas dari Pengadilan Agama Kaliandadilakukan pemasangan plang pengumuman sita eksekusi, sesuai dengan arahan Panitera. Pelaksanaan Sita Eksekusi berjalan dengan lancar, aman dan kondusif dengan dikawal oleh Pasukan Dalmas, Intel dari Polres Lampung Selatan dan Anggota Polsek Natar, yang bertugas mengamankan jalannya sita eksekusi.
Sita Eksekusi ini berawal dari diajukannya gugatan Ekonomi Syariah oleh Amir Mahmudi (Penggugat) Terhadap PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Mitra Agro Usaha (Tergugat) terhadap atas objek hak tanggungan berupa sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Desa Negara Ratu Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan. (Tim Redaksi IT PA Kalianda)