Pelaksanaan Sita Eksekusi Oleh Pengadilan Agama Tebing Tinggi
Panitera Pengadilan Agama Tebing Tinggi H. Sabri Usman, S.H melaksanakan Sita Eksekusi pada beberapa objek sengketa berupa sebidang tanah dan bangunan yang masing-masing terletak di wilayah Kelurahan Tebing Tinggi Lama, Kota Tebing Tinggi. Pelaksanaan Sita Eksekusi dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua PA Tebing Tinggi Nomor 1/Pdt.Eks/2024/PA. Ttd Jo. 363/Pdt.G/2022/PA.Ttd.
Pelaksanaan Sita Eksekusi dimulai dari pukul 09.00 WIB dan dilaksanakan setelah Panitera membacakan Penetapan PA Tebing Tinggi Nomor 1/Pdt.Eks/2024/PA.Ttd, selain dihadiri oleh Panitera, dihadiri juga oleh saksi yaitu Panitera Muda Permohonan Yanuar Hakim, S.H dan Juru Sita Pengganti Rizqan Fadhly Annajmi Aksara, A.Md, serta para pihak pemohon eksekusi dan pihak kelurahan.