Pelaksanaan Sita Eksekusi Oleh PA Bengkalis Berjalan Lancar

Bengkalis|www.pa-bengkalis.go.id
Pada hari Kamis (02/05/2019),Pengadilan Agama Bengkalis melaksanakan Sita eksekusi perkara Gugatan Waris berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 358K/Ag/2017 tanggal 20 Juni 2017. Eksekusi ini dilaksanakan oleh Tim Sita Eksekusi Pengadilan Agama Bengkalis yang dipimpin langsung olehDrs. Zulkifli, S.H.,M.H., (Panitera Pengadilan Agama Bengkalis) selaku eksekutor, didampingi olehHardi Susanto, A.Md., S.E.Sy. (Juru Sita Pengadilan Agama Bengkalis) dan Slamet Firdaus, S.Akun. Sita Eksekusi ini dilaksanakan atas perintah Ketua Pengadilan Agama Bengkalis.
Berdasarkan berita acara eksekusi, bahwa petugas eksekusi langsung tiba di lokasi eksekusi dan bertemu langsung dengan Lurah Tambusai Batang Dui dan Aparat Keamanan dari Polsek Mandau, Kuasa Hukum dari Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi serta di hadiri oleh Ketua RT dan RW setempat.
Selanjutnya petugas eksekusi menyampaikan maksud dan tujuan mereka yaitu untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 358K/Ag/2017 tanggal 20 Juni 2017 atas Putusan Pengadilan Agama Dumai Nomor 0650/Pdt.G/2014/PA.Dum. yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengenai Surat Penetapan Ketua Pengadilan Agama Bengkalis tentang perintah eksekusi tanggal 01 April 2019.
Kemudian petugas eksekusi dan para pihak ke tempat objek sengketa yaitu sebidang tanah dengan luas kurang lebih 2.190 M2 beserta rumah 6 petak yang terletak di Kelurahan Tambusai Batang Dui, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis dan sebidang tanah dengan luas kurang lebih 214 M2 beserta ruko berlantai 3 yang terletak di Kelurahan Tambusai Batang Dui, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Selama proses pelaksanaan sita eksekusi berlangsung,semuanya berjalan dengan lancar dan tidak ada kendala yang dihadapi oleh Tim Sita Eksekusi Pengadilan Agama Bengkalis, mulai dari kedatangan Tim ke lokasi/objek sita eksekusi Pukul 09.00WIB sampai dengan selesai.
***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***