Pelaksanaan Sidang Setempat (Descente) Perkara Gugatan Harta Bersama Oleh Majelis Hakim PA Padang
Majelis Hakim perkara No. 911/Pdt.G/2022/PA.Pdg melaksanakan sidang setempat (descente) pada hari Jum’at tanggal 7 Oktober 2022. Majelis Hakim terdiri dari Ketua Majelis Ibu Dra. Hj. Samlah, Hakim anggota Dra. Rahmadinur dan Drs. Syahrial Anas. Panitera Pengganti Desmiyenti,SH serta Jurusita Nofiarman.
|
|
Sidang setempat ini dilaksanakan untuk mengetahui dengan jelas ( clearly) dan pasti ( certainly) tentang letak, luas dan batas- batas objek ( tanah/ rumah) yang menjadi pokok sengketa pada perkara gugatan harta bersama tersebut. Lokasi rumah berada di Kelurahan Ampang.
|
|
Sidang Setempat ini dihadiri oleh Penggugat dan tergugat, juga di damping oleh pihak kelurahan dan beberapa pihak sebelah lokasi tanah yang bersangketa.