logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on .

Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Setempat (descente) Oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Tembilahan

Tembilahan – Majelis Hakim Pengadilan Agama Tembilahan melaksanakan sidang pemeriksaan setempat (Descente) dalam pemeriksaaan perkara pedata yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Tembilahan, pada Kamis pagi, tanggal 21 Agustus 2025.

Sidang Pemeriksaan Setempat ini dibuka di Kantor Kepala Desa Pulau Palas, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Tembilahan dengan dihadiri oleh Penggugat beserta penasehat hukumnya dan Tergugat. Turut hadir menyaksikan Kepala Desa Pulau Palas dan anggota Kepolisian dari Polsek Tembilahan Hulu.

Adapun yang menjadi objek sengketa pada pelaksanaan sidang pemeriksaan setempat (Descente) dalam perkara ini yakni sebidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah yang terletak di Jalan Provinsi Desa Pulau Palas, dimana pemeriksaan setempat ini menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan aset seperti tanah, bangunan, atau properti lainnya. Dengan adanya sidang pemeriksaan setempat (Descente), majelis hakim dapat melihat kondisi dilapangan secara nyata, yang kemudian akan menjadi bahan pertimbangan dalam memutus perkara.

Pengadilan Agama Tembilahan senantiasa berkomitmen untuk memberikan keadilan yang seadil-adilnya melalui proses persidangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice