Simalungun- 27 Agustus 2025. Dalam rangka memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat di wilayah hukumnya, Pengadilan Agama (PA) Simalungun kembali melaksanakan sidang luar gedung di Kecamatan Bandar. Sidang di luar gedung tersebut dilaksanakan oleh Majelis Hakim dengan Ketua Majelis Sarifuddin, S..H.I., M.H. Hakim Anggota Ulya Urfa, S.H.I., M.Ag. dan Raja Asrul Azis, S.H.I. serta Panitera Wahyu Kurniati Lubis, S.Ag.
Pelaksanaan sidang di luar gedung ini juga merupakan amanat PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Tujuannya untuk mempermudah masyarakat yang tidak mampu, atau sulit menjangkau lokasi kantor karena hambatan biaya, hambatan fisik atau hambatan geografis.
Sejalan dengan pelaksanaan sidang luar gedung di Kecamatan Bandar, Pengadilan Agama Simalungun juga menyelenggarakan Inovasi Simalungun Pelayanan Keliling (Siyanling). Petugas SIYANLING kali ini yakni Khairunnisa, A.Md. memberikan pelayanan informasi terkait syarat-syarat pengajuan gugatan kepada masyarakat yang datang ke lokasi pelaksanaan sidang keliling.
Sidang luar gedung dan Inovasi Siyanling dilaksanakan setiap hari Rabu di Kecamatan Bandar. Masyarakat yang berdomisili di Kecamatan Bandar dan sekitarnya dapat mengakses layanan tersebut dengan cara datang langsung ke lokasi pelaksanaan sidang luar gedung. (PTIP)