Pelaksanaan Sidang Lapangan (descente) Pengadilan Agama Muara Teweh
Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id
Muara Teweh, Kamis tanggal 18 Nopember 2021, Pengadilan Agama Muara Teweh melaksanakan Sidang Lapangan atas perkara Gugatan Harta bersama yang terdaftar pada tanggal 14 Oktober 2021 di PA Muara Teweh. Pelaksanaan sidang lapangan dilakukan oleh Majelis Hakim dengan Ketua Majelis Abdullah, SHI, MH, Anggota Majelis Ama’khisbul Maulana, SHI dan Abdurahman Sidik, SHI., Panitera Pengganti Hj. Hayani, Jurusita Pengganti Yuli Lestari, SH dan juga dua staf Kepaniteraan Muliyawan E. Sentosa dan Aresa Okta Ibrahim, S.Pd.
Sidang Lapangan dihadiri oleh Penggugat dan tergugat, juga di damping oleh pihak kelurahan dan beberapa pihak sebelah di Lokasi tanah yang bersangketa. Pemeriksaan setempat (descente) adalah pemeriksaan perkara yang dilakukan di luar gedung atau kantor pengadilan agar hakim dapat mengetahui dengan jelas dan pasti perihal letak, luas dan batas objek sengketa jika berupa tanah, atau untuk mengetahui dengan jelas dan pasti mengenai kuantitas dan kualitas objek sengketa jika berupa barang yang dapat diukur kuantitas dan kualitasnya.
Dalam hal objek sengketa berupa barang-barang tidak bergerak (tanah, sawah, pekarangan dan sebagainya) yang pemeriksaannya tidak mungkin dapat dilakukan di dalam ruang sidang pengadilan, maka terhadap objek sengketa tersebut dilakukan pemeriksaan setempat oleh Majelis Hakim atau minimal oleh seorang hakim sebagai hakim komisaris dengan dibantu oleh Panitera Pengganti, baik atas inisiatif Hakim (ex officio) maupun atas permintaan salah satu pihak yang berperkara. (aes)