logo web

Dipublikasikan oleh Tim IT pada on .

PELAKSANAAN SIDANG KELILING PERTAMA PENGADILAN AGAMA TARUTUNG DI TAHUN 2024

photo 2024 03 21 15 12 30

Tarutung, Sumatera Utara | https://pa-tarutung.go.id/

(Rabu, 20/03/2024). Rangkaian program, rencana dan penjadwalan Sidang Kelilling (Sidkel) Pengadilan Agama Tarutung T.A. 2024 yang pertama telah terlaksanakan dengan baik. Penyelenggaraan Sidkel bertempat di Aula Desa Simpang Bolon, Kecamatan Garoga, Tapanuli Utara. Sidang Keliling Pengadilan Agama Tarutung adalah suatu bentuk pelayanan peradilan agama yang dilakukan di Luar Gedung Pengadilan. Sidang Keliling  ini bertujuan untuk memberikan aksesibilitas yang lebih baik kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang tinggal di daerah terpencil atau jauh dari pusat kota atau jauh dari tempat berkedudukannya suatu pengadilan.

Dalam pelaksanaan Sidang Keliling, Hakim, Hakim Mediator, Panitera Pengganti dan Petugas Administrator, dengan membawa perangkat sidang akan mendatangi lokasi dimana Sidkel akan digelar. Sidang Keliling dilakukan secara berkala atau dalam jadwal tertentu, dan diumumkan sebelumnya kepada masyarakat yang berada di wilayah tersebut.

Sidang Keliling tersebut melibatkan semua proses dan tahapan sidang yang sama seperti yang dilakukan di Gedung Pengadilan. Ini termasuk pemeriksaan perkara, mendengaran keterangan para pihak, pembuktian, pembacaan putusan, dan tindak lanjut administratif lainnya. Pihak yang terlibat dalam sidang, seperti Penggugat, Tergugat, Saksi, dan Pengacara, akan diminta hadir di lokasi Sidang Keliling  tersebut. 

photo 2024 03 21 15 12 38

Pada Sidkel kali ini, Tim Sidkel Pengadilan Agama Tarutung dijadwalkan menyidangkan sebanyak 7 (tujuh) perkara dan dikabulkan semuanya. Persidangan dengan Hakim Tunggal oleh Bapak Rahmat Tri Fianto, S.H.I., M.H., didampingi oleh Bapak Muhammad Rivai, S.H. selaku Panitera, dan dibantu oleh Bapak Alfian M. Hutagalung selaku Jurusita sebagai Petugas Administrator dan Bapak Noviari Sanda selaku PPNPN.

Pelaksanaan Sidang di Luar Pengadilan / Sidang Keliling bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan serta untuk mengimplementasikan asas peradilan, yakni Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan. (Tim IT)

 

Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice