PELAKSANAAN SIDANG KELILING PERTAMA PENGADILAN AGAMA TARUTUNG DI TAHUN 2024
Tarutung, Sumatera Utara | https://pa-tarutung.go.id/
(Rabu, 20/03/2024). Rangkaian program, rencana dan penjadwalan Sidang Kelilling (Sidkel) Pengadilan Agama Tarutung T.A. 2024 yang pertama telah terlaksanakan dengan baik. Penyelenggaraan Sidkel bertempat di Aula Desa Simpang Bolon, Kecamatan Garoga, Tapanuli Utara. Sidang Keliling Pengadilan Agama Tarutung adalah suatu bentuk pelayanan peradilan agama yang dilakukan di Luar Gedung Pengadilan. Sidang Keliling ini bertujuan untuk memberikan aksesibilitas yang lebih baik kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang tinggal di daerah terpencil atau jauh dari pusat kota atau jauh dari tempat berkedudukannya suatu pengadilan.
Dalam pelaksanaan Sidang Keliling, Hakim, Hakim Mediator, Panitera Pengganti dan Petugas Administrator, dengan membawa perangkat sidang akan mendatangi lokasi dimana Sidkel akan digelar. Sidang Keliling dilakukan secara berkala atau dalam jadwal tertentu, dan diumumkan sebelumnya kepada masyarakat yang berada di wilayah tersebut.
Sidang Keliling tersebut melibatkan semua proses dan tahapan sidang yang sama seperti yang dilakukan di Gedung Pengadilan. Ini termasuk pemeriksaan perkara, mendengaran keterangan para pihak, pembuktian, pembacaan putusan, dan tindak lanjut administratif lainnya. Pihak yang terlibat dalam sidang, seperti Penggugat, Tergugat, Saksi, dan Pengacara, akan diminta hadir di lokasi Sidang Keliling tersebut.
Pada Sidkel kali ini, Tim Sidkel Pengadilan Agama Tarutung dijadwalkan menyidangkan sebanyak 7 (tujuh) perkara dan dikabulkan semuanya. Persidangan dengan Hakim Tunggal oleh Bapak Rahmat Tri Fianto, S.H.I., M.H., didampingi oleh Bapak Muhammad Rivai, S.H. selaku Panitera, dan dibantu oleh Bapak Alfian M. Hutagalung selaku Jurusita sebagai Petugas Administrator dan Bapak Noviari Sanda selaku PPNPN.
Pelaksanaan Sidang di Luar Pengadilan / Sidang Keliling bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan serta untuk mengimplementasikan asas peradilan, yakni Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan. (Tim IT)