logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Pelaksanaan Sidang Keliling PA Soasio

Soasio | pa.soasio.go.id

Seperti rutinnya pada tahun-tahun sebelumnya, untuk pertama kalinya di tahun 2014 ini, Pengadilan Agama Soasio kembali melaksanakan kegiatan rutin sidang keliling.

Kegiatan yang dilaksanakan setiap tahun ini bertujuan untuk melayani masyarakat pencari keadilan yang secara geografis letaknya sangat jauh dari kantor Pengadilan Agama dan dari segi ekonomi, cukup memberatkan pencari keadilan jika harus ke Pengadilan Agama Soasio di Tidore. Selain itu juga dalam rangka mengimplementasikan PERMA No.1 tahun 2014 tentang Pedoman Pelayanan Bantuan Hukum.

Hari Minggu pagi 18 Mei 2014, seluruh team pelaksana sidang keliling Pengadilan Agama Soasio berangkat menuju lokasi pelaksanaan yang selain menempuh perjalanan darat juga harus ditempuh melewati perjalanan laut. Kondisi cuaca dan gelombang laut yang tidak menentu sempat membuat team agak khawatir. Meski demikian hal itu tidaklah menyurutkan langkah menuju lokasi pelaksanaan sidang keliling.

Pelaksanaan sidang keliling kali ini dibagi menjadi dua tempat di dua kabupaten yang berbeda yang kesemuanya masih masuk dalam wilayah hukum PA Soasio yakni di kecamatan Wasile  dan di kecamatan Maba kabupaten Halmahera Timur. Karena pelaksanaannya berada di dua tempat yang berbeda, secara otomatis team pelaksana juga terbagi menjadi dua majelis.

Majelis pertama berlokasi di Balai Nikah Kantor Urusan Agama kecamatan Kota Maba, diketuai langsung oleh Ketua PA Soasio yakni Ismail Warnangan, S.H.,M.H dengan Zahra Hanafi, S.HI.,M.H dan Umi Kalsum Abd. Kadir, S.HI.,M.H sebagai hakim anggota, dan Hasanuddin Hamzah, S.Ag sebagai Panitera Pengganti.

Pelaksanaan sidang keliling ini dilaksanakan pada hari Senin 19 Mei 2014 mulai pukul 08.00 WIT sampai selesai sekitar pukul 15.00 WIT.  Majelis pertama (Majelis A) ini menangani 10 perkara, dengan 8 perkara dikabulkan, 1 dicabut, dan 1 digugurkan.

Majelis kedua berlokasi di Kantor Urusan Agama kecamatan Wasile, diketuai oleh Riana Ekawati, S.H.,M.H dengan Wahib Latukau, S.HI dan Ummu Rahmah, S.H.,M.H sebagai hakim anggota, dan Zunaya, S.Ag sebagai Panitera Penggantinya. Sama dengan majelis pertama, majelis kedua ini juga dilaksanakan pada hari Senin 19 Mei 2014 mulai pukul 08.00 WIT sampai selesai pukul 14.00 WIT. Majelis ini menangani 9 perkara, terdiri dari 3 perkara cerai talak dan 6 perkara cerai gugat.

Setelah sidang selesai, team pelaksana pun keesokan harinya bergegas kembali ke Soasio di Kota Tidore Kepulauan tempat dimana kantor Pengadilan Agama Soasio berada. (Teamnews PASS)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice