logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah Di Luar Gedung PA Praya

Proses Persidangan oleh Hakim Ketua dan dua orang Hakim Anggota dibatu oleh Panitera Pengganti

Praya | PA Praya

Jumat (19/07/2019) Pengadilan Agama Praya mengadakan Sidang Keliling untuk ketiga kalinya melaksanakan sidang kliling di luar gedung pengadilan Agama Praya , untuk kali ini pelaksanaannya bertempat di Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Kab. Lombok Tengah. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Praya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan serta untuk mengimplementasikan asas peradilan, yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan.

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Praya Nomor : W22-A23/ 2551 /Hk.05/SK/VII/2019 tanggal 18 Juli 2019 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Sidang Keliling Tahun Angaran 2019. Tim yang terdiri dari H, Muhlis, S.H. sebagai Ketua Majelis, Drs. H. Moh. Nasri, BA., MH., dan Muh. Safrani Hidayatullah, S.Ag., M.Ag masing-masing sebagai Hakim anggota, dan Supartik, SH, Lalu Mansur, S.Ag, Asnanik K. SH. sebagai Panitera Pengganti, Hasbullah, Hj. Mardhatillah, S.Ag, Suyatni, SH. sebagai jurusita serta Pengganti, dibantu oleh seorang admin dan driver. Pelaksanaan Sidang keliling dijadwalkan pada hari Jumat, tanggal 19 Juli 2019 pukul 09.00 WITA bertempat di Aula Desa Tumpak, Kecamatan pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

Pasangan Suami Istri yang akan di Sidang Itsbatkan

Acara di buka dengan sambutan dari Pengadilan Agama dalm Hal ini di buka oleh Panmud Permohonan Pengadilan Agama Praya yang menyampaikan atas partisipasi kepada perangkat desa, warga Desa Tumpak yang sadar akan betapa pentingnya dalam mendapatkan Buku Nikah, untuk Itsbat Nikah kali ini di biayai oleh Negara atau anggaran DIPA Pengadilan Agama Praya tahun 2019. Acara selanjutnya di rangkai dengan sambutan kepala Desa Tumpak yang menyampaikan sangat bersyukur sekali sebab dengan di laksanakan Itsbat Nikah warga Tumpak sangtat terbantu mengingat masih banyak yang belum mempunyai buku nikah. Untuk sidang Itsbat Nikah berjumlah 56 pasangan suami istri yang terdiri dari beberapa Dusun yang ada di desa Tumpak.(IT PA Praya)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice