Bentuk Komitmen PA Tanjung Redeb Memberikan Pelayanan Prima Di Pulau Terluar Kabupaten Berau
Maratua I www.pa-tanjungredeb.go.id
Menjelang berakhirnya bulan Juni 2021, Pengadilan Agama Tanjung Redeb kembali menggelar kegiatan Sidang Diluar Gedung Pengadilan (Sidang Keliling) yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 24 Juni 2021 bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Maratu yang beralamat di Jalan Situnggal, RT 02, Kampung Teluk Harapan, Kecamatan Maratua, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur.
Sidang dimulai tepat pada pukul 09.00 WITA dengan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Tanjung Redeb Bapak Ahmad Rifai, S.H.I., sebagai Ketua Majelis, didampingi Wakil Ketua Pengadilan Agama Tanjung Redeb Bapak Achmad Sya’rani, S.H.I., dan Bapak Jafar Shodiq, S.H.I., sebagai Hakim Anggota, dengan dibantu oleh Ibu Dra. Emi Suzana, Ibu Dra. Marianah, S.H., dan Bapak Muhammad Arsyad, S.H., sebagai Panitera Pengganti dan Bapak Suhaimi, S.H., sebagai Jurusita Pengganti.
Adapun perkara yang disidangkan dalam persidangan tersebut berjumlah 8 perkara yang terdiri dari perkara Cerai Gugat berjumlah 6 perkara, Cerai Talak berjumlah 1 Perkara dan Itsbat Nikah Komulasi Cerai Gugat berjumlah 1 perkara, yang kesemuanya dapat diselesaikan hingga putus pada hari itu juga.
Kegiatan Sidang Diluar Gedung (Sidang Keliling) ini merupakan salah satu komitmen Pengadilan Agama Tanjung Redeb untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan dalam rangka mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Untuk diketahui, Kecamatan Maratua merupakan salah satu pulau terluar di Kalimantan Timur yang terletak di Kabupaten Berau berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017. Peraturan ini sendiri dibuat untuk meminimalisir masalah-masalah yang mengganggu keamanan nasional, mencegah isu okupasi atau klaim kepemilikan pulau oleh warga negara lain serta untuk pengoptimalan pemanfaatan sumber daya yang ada di pulau tersebut. Untuk menjangkau Pulau Maratua hanya dapat dilakukan dengan menggunakan transportasi air (Speedboat) dengan jarak tempuh 2,5 jam sampai dengan 3 jam dan transportasi udara dengan jarak tempuh lebih kurang 30 menit. Dengan adanya program Sidang Diluar Gedung (Sidang Keliling) ini, masyarakat pencari keadilan sudah tidak perlu lagi mengeluarkan biaya yang besar untuk datang ke Kantor Pengadilan Agama Tanjung Redeb karena jarak yang cukup jauh dari tempat tinggal para pihak berperkara. (*as)