Pelaksanaan Pendataan Dan Verifikasi Berkas Perkara Sidang Terpadu Di Desa Danau Redan kecamatan Teluk Pandan
Tim Pendataan dan Verifikasi berkas perkara
Sangatta I www.pa-sangatta.go.id
Adalah kali kedua Tim Pendataan dan Verifikasi berkas perkara Sidang Terpadu Pengadilan Agama Sangatta yang dilaksanakan pada tanggal 20 s.d 21 Januari 2022.
Berangakat berdasarkan Surat Tugas Ketua Pengadilan Agama Sangatta Nomor : W17-A9/234/HK.05/1/2022, tanggal 18 Januari 2022, tim Pendataan dan verifikasi berkas terdiri dari tujuh personil, yakni Luqman Hariyadi, S.H (Wakil Ketua PA Sangatta), Moh. Fathi Nasrulloh, S. HI., M.H, Achmad Fachrudin, S. HI., M.Si (Hakim), Iman Sahlani, S. Ag (Panitera), Siti Rahmah, S.H (Panmud. Gugatan), Bahtiar Andre Rahmawan, A. Md (Admin) dan Samsul Hidayat (Sopir). Kegiatan ini sendiri sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah Dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran.
Dalam kegiatan Pendataan dan Verifikasi berkas perkara Sidang Terpadu yang bertempat di Desa Danau Redan, Kecamatan Teluk Pandan ini terdata ada 25 perkara dan dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2022.(lilik’80)