Pada hari Jum'at tanggal 11 Maret 2022, Majelis Hakim Pengadilan Agama Medan melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) atas perkara register nomor 2979/Pdt.G/PA.Mdn/2021. Pemeriksaan Setempat (Descente) merupakan persidangan pengadilan yang digelar di tempat objek perkara berada, guna melihat keadaan atau memeriksa secara langsung objek perkara tersebut.
Adapun Majelis Hakim dalam Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (Descente) kali ini adalah Ketua Majelis Bapak Drs. Buriantoni, S.H., M.H. dan sebagai anggota yaitu Bapak Drs. H. Sardauli Siregar, M.A. dan Bapak Drs. H. Muslim S., S.H., M.A. Kegiatan Pemeriksaan Setempat (Descente) juga dihadiri oleh Panitera Pengganti Ibu Hj. Madinah Pulungan, S.Ag dan Jurusita Bapak Muhammad Badri Suadi, S.H.
Kegiatan Pemeriksaan Setempat (Descente) dilaksanakan pada 2 tempat yaitu Kelurahan Glugur Darat I dan Kelurahan Lalang. Pemeriksaan Setempat (Descente) pertama dilaksanakan di Kelurahan Lalang dimana dihadiri oleh pihak Kelurahan Glugur Darat I yaitu Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Kepala Lingkungan, Penggugat dan Kuasa Penggugat dan Tergugat dan Kuasa Tergugat. Pemeriksaan Setempat (Descente) kedua dilaksanakan di Kelurahan Glugur Darat I dimana dihadiri oleh Penggugat dan Kuasa Penggugat dan Tergugat dan Kuasa Tergugat dan dari pihak Kelurahan dihadiri oleh Kasi Bagian Tata Pemerintahan dan Kepala Lingkungan.(IT)