logo web

Dipublikasikan oleh PA Pare-pare pada on .

Pelaksanaan Isi Putusan Penguasaan Anak secara Sukarela di Pengadilan Agama Parepare

WhatsApp Image 2023 02 09 at 14.39.29

Parepare - Kamis, 09 Februari 2023, bertempat di Lobby Utama Pengadilan Agama Parepare, kembali Pengadilan Agama Parepare berhasil memfasilitasi dan mendamaikan para pihak yang bersengketa, perkara penguasaan anak nomor 41/Pdt.G/2023/PA.Pare yang telah diputus pada tanggal 6 Februari 2023, yang dalam putusan tersebut menetapkan hak hadhanah/pemeliharaan anak kepada Penggugat.

WhatsApp Image 2023 02 09 at 14.41.19

Para pihak berperkara datang dan disambut langsung oleh Ketua, Wakil Ketua dan Panitera Pengadilan Agama Parepare Kelas 1B untuk melaksanakan dan menaati isi putusan tersebut secara sukarela. Dihadapan Hj. Irmawati, S. Ag., S.H., M.H. selaku Ketua Pengadilan Agama Parepare, H. Jamaluddin, S.Ag., S.E., M.H. selaku Wakil Ketua Pengadilan Agama Parepare dan Staramin, S.Ag., M.H, selaku Panitera Pengadilan Agama Parepare, kedua belah pihak berperkara telah menyatakan keinginannya untuk berdamai. Dalam pertemuan kali ini Tergugat menyatakan keinginannya untuk tidak melakukan upaya hukum terkait putusan tersebut serta menyatakan secara ikhlas dan sukarela akan menyerahkan anak kepada Penggugat yang ditetapkan dalam Putusan sebagai pemelihara (Hak Hadhonah).

WhatsApp Image 2023 02 09 at 15.18.02

Pihak Penggugat mengucapkan syukur dan ucapan terimakasih kepada Pimpinan Pengadilan Agama Parepare, dalam hal ini Ketua, Wakil Ketua dan Panitera yang bersedia menghadirkan anak yang telah berpisah selama kurang lebih 4 bulan lamanya ini untuk kemudian diserahkan kepada Pihak Penggugat.

WhatsApp Image 2023 02 09 at 14.41.40

Hj. Irmawati, S. Ag., S.H., M.H., selaku Ketua Pengadilan Agama Parepare pun mengapresiasi dan menyambut baik itikad dari Pihak Tergugat yang secara ikhlas sebagai warga negara yang baik untuk menaati isi putusan Pengadilan Agama Parepare dan keinginannya untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.

Selanjutnya Staramin, S.Ag., M.H., selaku Panitera Pengadilan Agama Parepare membacakan kesepakatan perdamaian bagi kedua belah pihak, yang selanjutnya ditandatangani bersama dihadapan Ketua, Wakil Ketua dan Panitera Pengadilan Agama Parepare dilanjutkan dengan penyerahan anak tersebut dari Tergugat kepada Penggugat. (dyta/PA.Pare)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice