Jum’at (29/7/22), dilaksanakan Eksekusi Riil berdasarkan surat Panitera Pengadilan Agama Surabaya nomor: W13-A1/5730/HK.05/7/2022. Pelaksanaan putusan yang mengandung perintah atau amar condemnatoir dikenal dengan istilah eksekusi/eksekusi riil yaitu pelaksanaan putusan Hakim yang memerintahkan mengosongkan benda tetap kepada orang yang dikalahkan, tetapi eksekusi tersebut tidak dilaksanakan secara sukarela.
Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan permohonan dari pihak Penggugat, dimana eksekusi dilaksanakan di PT Bank QNB Indonesia Tbk Cabang Surabaya dan sebagai jurusita Kholid Hendra Irawan, S.H dan sebagai saksi-saksi H. Syarif Hidayat, S.H., M.H., dan Koes Atmaja Hutama, S.H.I., S.H., M.H. Pelaksanaan eksekusi hari ini berjalan dengan komunikatif dan lancar.
Dengan dilaksanakannya eksekusi Riil ini, perkara yang sudah ditetapkan telah diselesaikan sesuai dengan prosedur dan diharapkan para pencari keadilan dapat pulang dengan senyuman.