logo web

Dipublikasikan oleh PA Suwawa pada on .

Pelaksanaan Eksekusi Pengadilan Agama Suwawa Di Kecamatan Bulango Selatan Berjalan Lancar

Suwawa | pa-suwawa.go.id

    Kamis, 30 September 2021. dipimpin Panitera Pengadilan Agama Suwawa, Juru Sita beserta jajaran Aparatur peradilan  sebagai tim eksekutor melaksanakan eksekusi pada sebuah lahan sengketa kewarisan di  Desa Tinelo Ayula Kecamatan Bulango Selatan Kabupaten Bone Bolango. Eksekusi dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari permohonan eksekusi yang di ajukan Para Pemohon Eksekusi (sebelumnya para Penggugat) atas lahan sengketa dalam perkara Perkara Gugatan Kewarisan Nomor 255/Pdt.G/2020/PA.Sww dan telah terdaftar  dalam register eksekusi nomor 2/Pdt.Eks/2021/PA.Sww.

     Hadir dalam pelaksanaan eksekusi ini, selain aparatur Pengadilan Agama Suwawa, hadir pula para Penggugat beserta kuasanya, para Tergugat, Aparat Desa Tinelo Ayula, serta aparat keamanan dari Polsek Tapa dan Babinsa.

Pengukuran Lahan

    Objek sengketa yang dieksekusi adalah sebuah lahan seluas 22 X 47 Meter persegi yang di atasnya berdiri 3 buah rumah permanen, 1 rumah semi permanen, sebuah Toilet umum dan sebuah kandang peternakan ayam. Sesuai dengan Putusan Pengadilan Agama Suwawa nomor 255/Pdt.G/2020/PA.Sww, maka telah ditetapkan bagian masing-masing ahli waris yang bersengketa dalam objek tersebut.

       Panitera Pengadilan Agama Suwawa Drs. Harnan Podungge, S.H. menjelaskan bahwa sebelum pelaksanaan eksekusi terlebih dahulu digelar sidang Aanmaning (teguran eksekusi) dengan memanggil semua pihak berperkara (Penggugat dan Tergugat) sebagai upaya agar dapat dilakukan eksekusi secara sukarela. Setelah melalui berbagai tahap konsultasi dan pembicaraan antar Pihak berperkara serta pihak Pengadilan. Alhamdulillah, para pihak telah saling mengikhlaskan dan bersepakat sehingga meskipun tetap dieksekusi pelaksanaannya berlangsung aman dan tertib.

   

Pemasangan patok batas-batas lahan

Selanjutnya tim eksekutor, melakukan pemasangan patok batas-batas pada masing-masing bagian lahan. Sementara toilet umum dan kandang peternakan ayam yang sebelumnya berada dalam penguasaan Tergugat 1 yang kemudian telah menjadi bagian Para Penggugat pada akhirnya dibongkar. Selain itu bagunan yang memiliki kelebihan bagian juga dibongkar sebagian. Khusus untuk lahan pekuburan sesuai dengan kesepakatan para pihak bersengketa akan menjadi milik bersama untuk menghormati para orang tua yang telah terlebih dahulu menghadap Allah SWT.

Pembongkaran Bangunan 

Tepat pukul 11.45 WITA bertepatan dengan adzan dzuhur berkumandang pelaksanaan eksekusi selesai dan berakhir dengan aman dan tertib. 

Hasil Eksekusi

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice