Pelaksanaan Eksekusi Harta Bersama PA Bangkinang Berlangsung Aman

Foto ketika pelaksanaan Eksekusi Damai Oleh Pengadilan Agama Bangkinang Di Kantor desa Salo- Bangkinang
Bangkinang | pa-bangkinang.go.id
Pengadilan Agama Bangkinang baru saja melaksanakan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Agama Bangkinang dengan nomor perkara 409/Pdt.G/2013, yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara harta bersama yang mempersengketakan beberpa bidang tanah dan kebun kelapa sawit 2 Ha dan sebuah rumah permanen yang tentu nilainya cukup lumayan, objek sengketa berada di dusun Terang Bulan, desa Salo kecamatan Salo Kabupaten Kampar, yang sebelumnya oleh Ketua Pengadilan Agama Bangkinang dilaksanakan Aanmaning diantara pihak dan Termohon eksekusi bersepakat untuk menyelesaikan pembagian harta bersama tersebut secara damai dan hal itu disambut baik oleh Pemohon eksekusi dan kemudian ditetapkan pelaksanaan penetapan eksekusi tersebut.
Pelaksanaan eksekusi damai yang berlangsung pada hari Selasa tangal 06 Mei 2014 berjalan lancar antara Pemohon eksekusi dengan Termohon eksekusi terselesaikan dengan baik, bahkan cukup sukses, karena sebelumnya mereka adalah pasangan suami isteri yang bercerai pada tahun 2012, kemudian dilanjutkan dengan perkara harta bersama pada tanggal 14 Agustus 2013, harta bersama yang menjadi persengketaan tersebut telah selesai pada tanggal 03 Desember 2013 dan telah berkekuatan hukum tetap, kemudian dilanjutkan dengan eksekusi terhadap harta tersebut, meskipun rumah tangga mereka tidak sakinah, namun pembagian harta bersamanya cukup sakinah dan membahagiakan kedua belah pihak.
Setelah eksekusi damai dilaksanakan para pihak sesuai kesepakatan menyerahkan mana yang menjadi bagian pemohon eksekusi dan bahagian Termohon eksekusi, kemudian ketika pihak Pengadilan menyodorkan berita acara eksekusi damai tersebut kepada Pemohon eksekusi dan Termohon eksekusi langsung membubuhkan tanda tangan dalam berita acara eksekusi yang sudah disediakan.
Foto ketika Pelaksanaan Anmaning antara Pemohon dan Termohon di Kantor Pengadilan Agama Bangkinang
Dengan pelaksanaan eksekusi yang damai dan kondusif tersebut tentunya menimbulkan kepuasan tersendiri baik bagi pihak Peradilan maupun pemohon eksekusi dan Termohon eksekusi, kepuasan bagi pihak peradilan setelah selesai pelaksanaan eksekusi yang dipimpin oleh Panitera Pengadilan Agama Bangkinang yang dibantu oleh Zainal Abidin SH, dan Nurbaiti sebagai saksi dari pengadilan serta dibantu oleh Darwin sekretaris Desa sebagai saksi dari aparat desa, bagi Pengadilan Agama Bangkinang terwujudnya eksekusi dengan aman dan damai ini tentu manjadi sebuah kepuasan, karena telah berhasil memberikan pelayanan hukum yang nyata kepada masyarakat, maknanya tentu telah berhasil membantu masyarakat pencari keadilan untuk mendapatkan hak-haknya, diakhir pelaksanaan eksekusi Pemohon eksekusi dengan Termohon eksekusi bersalaman, menandakan bahwa mereka sudah mendapatkan rasa keadilan ( Tim redaksi PA Bkn ).