logo web

Dipublikasikan oleh MSy Meureudu pada on .

Pelaksanaan Eksekusi Cambuk Perkara Perjudian (Maisir) di Pidie Jaya

Meureudu – (09/06/2021). Sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Syar’iyah Meureudu Nomor 1/JN/2021/MS.Mrd dan Nomor 2/JN/2021/MS.Mrd tanggal 25 Mei 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan Negeri Pidie Jaya bekerjasama dengan Dinas Syari’at Islam dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Pidie Jaya menyeleggarakan pelaksanaan Uqubat Cambuk terhadap terpidana dalam kedua perkara tersebut yang melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Pelaksanaan Uqubat Cambuk digelar di halaman Mesjid Tgk. Cik Pante Geulima, Pidie Jaya dimulai pada pukul 14.00 WIB Ba’da Zhuhur dihadiri oleh Forkompimda, aparatur terkait dan disaksikan oleh masyarakat setempat.

Muhammad Reza Fahlepi, S.HI., M.H. Hakim Mahkamah Syar’iyah Meureudu yang dalam pelaksanaan eksekusi putusan jinayat tersebut bertindak sebagai Hakim Pengawas dan Pengamat menilai, pelaksanaan putusan jinayat tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan putusan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Meureudu Abdurrahman Alwi, S.H.I., M.H. mengharapkan koordinasi antar stake holder yang terkait dengan penegakan Qanun Jinayat ini perlu terus ditingkatkan agar penegakan hukum di Kabupaten Pidie Jaya khususnya berjalan sesuai harapan.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice