logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Pelaksanaan Eksekusi Cambuk di Kualasimpang

Kualasimpang │ms-kualasimpang.go.id

Tepat di halaman gedung Kantor Dinas Syariat Islam, acara pelaksanaan eksekusi cambuk digelar dengan dihadiri oleh Bapak Wakil Bupati Aceh Tamiang, Ketua Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang beserta Forkompinda lainnya, pelaksanaan eksekusi atas putusan Hakim Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut akan dilaksanakan dengan jumlah terpidana/terhukum sebanyak 28 orang, terdiri dari 27 laki-laki dan 1 wanita dengan jarimah yang dilakukan adalah jarimah maisir dan jarimah khamar.

Sebagai eksekutor, kepala kejaksaan Negeri Kualasimpang menyampaikan pesan bahwa dengan hadirnya Qanun Aceh Tahun 2014 tentang Jinayat, maka peran aparat penegak hukum akan semakin bertambah untuk memberantas segala penyakit masyarakat agar tercipta masyarakat yang tertib dan akhlak mulia, namun dalam menegakkan hukum para aparat jangan sampai melanggar ham (hak asasi manusia).

Dalam hal ini kejari kualasimpang meminta kepada pemda Aceh Tamiang untuk pelaksanaan eksekusi cambuk tersebut tidak hanya 1 atau 2 kali setahun namun sedapatnya 1 kali setiap bulannya.

Begitu pun oleh Bapak Wakil Bupati Aceh Tamiang dalam sambutannya menyampaikan eksekusi cambuk untuk kedepannya akan dilaksanakan 6 atau 10 kali setahun, dan pinta beliau agar dilaksanakan di depan khalayak ramai seperti di pasar, agar semua orang dapat menyaksikannya dan efek jera dari hukuman cambuk tersebut dapat dirasakan baik bagi terpidana maupun orang lain.

Dari ke 28 terpidana tersebut, ada seorang ibu yang akan dicambuk adalah I (inisial) bersalah karena telah melakukan jarimah khamar dihukum sebanyak 18x cambuk, beliau sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Meskipun ada insiden di tengah pelaksanaan eksekusi, yaitu 1 orang terhukum pingsan, namun setelah tim medis dan hakim pengawas memeriksa, acara tersebut tetap dapat berlangsung khidmat dan lancar. 

Semoga kedepannya pelaksanaan eksekusi cambuk di Aceh Tamiang dapat dilaksanakan lebih baik lagi dan lebih membuat efek jera kepada masyarakat  pada umumnya dan terkhusus bagi terpidana yang telah menjalani hukumannya. 

Tim Redaksi MS-Kualasimpang

Sumber :(fadhilahhalim)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice