Pelaksanaan Eksekusi Anak Di MS Langsa

Langsa | ms-langsa.go.id. | Langsa, tanggal 26 Maret 2020 Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa melaksanakan putusan eksekusi anak atas Permohonan Eksekusi yang diajukan oleh Dinda Fadilla Binti Syarifuddin didampingi oleh Kuasa Hukum Dr. Darwis Anatami, S.H., M.H. dalam gugatan hadhanah (hak asuh anak). Perkara eksekusi tersebut terdaftar di kepaniteraan Mahkamah Syar'iyah Langsa nomor : 3/Pdt.Eks/2020/MS.Lgs tanggal 30 Januari 2020yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kemudian Pemohon Eksekusi mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Ketua MS. Langsa.
Setelah melalui proses aanmaning dan musyawarah, akhirnya pihak Termohon Eksekusi atas nama Fauzi Nawawi Bin Asnawi bersedia menyerahkan anak yang ada dalam penguasaannya kepada Pemohon Eksekusi. Pelaksanaan Eksekusi dimulai tepat pukul 09.00 WIB eksekusi di lokasi objek eksekusi berada. Pelaksanaan eksekusi tersebut atas perintah Ketua MS. Langsa dihadiri oleh Panitera (Khalidah, S.Ag.), didampingi Jurusita (Muhammad Rijal, A.Md) serta staf pengamanan internal Ms. Langsa sdr (Muhammad Nazar) dan (Arief Muchsinin) dan Pihak Pemohon beserta Kuasanya serta saksi-saksi. Pada kesempatan tersebut pihak Termohon tidak hadir. Objek yang menjadi sengketa dalam perkara ini yaitu seorang anak lelaki yang berinisial SMN yang sehari sebelum pelaksanaan eksekusi, pihak Termohon telah menyerahkan anak tersebut secara sukarela kepada Pemohon. Pelaksanaan eksekusi berjalan lancar yang dilaksanakan di Kantor Geuchik Gampong Meurandeh Kecamatan Langsa Lama Kota Langsa.