Pelaksanaan Descente Perkara Harta Bersama Ratusan Juta Rupiah
di Dusun II Pulau Duit, Desa Kemang Indah, Kec. Tambang - Kab. Kampar
Bangkinang | pa-bangkinang.go.id
Kamis (21/11/2024) ~ Pengadilan Agama Bangkinang mengadakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Bangkinang untuk perkara Harta Bersama bernilai ratusan juta rupiah untuk Perkara Pengadilan Agama Bangkinang dengan nomor Perkara 788/Pdt.G/2024/PA.Bkn. Pemeriksaan Setempat ini bertempat di Dusun II Pulau Duit, Desa Kemang Indah, Kec. Tambang, Kab. Kampar.
Descente dilakukan pada jam 09.30 s.d selesai oleh Pengadilan Agama Bangkinang dengan menugaskan Tim yang terdiri dari Ketua Majelis (Dr. H. Faisal Saleh, Lc., M.Si), dan 2 Hakim Anggota (Dra. Hj. Nurzauti, S.H., M.H dan Mardhiyyatul Husnah Hsb, S.H.I., M.H), dan Panitera Pengganti (Willia Hesti Sari, S.E., S.H), serta Jurusita (Zainal Abidin, S.H. Descente dihadiri oleh Kuasa Hukum Kedua belah Pihak serta didampingi oleh perangkat desa dan Babhinkamtibmas setempat.
Kegiatan descente dibuka oleh Dr. H. Faisal Saleh, Lc., M.Si di Kantor Dusun II Pulau Duit dan didampingi langsung oleh Kepala Dusun II Pulau Duit Bapak Legianto serta staf Bapak Firman Yunus. Setelah membuka sidang descente, tim bergerak ke lokasi objek sengketa yang tidak jauh dari Kantor Dusun II Pulau Duit.
Tim langsung melakukan pengukuran 3 (tiga) bidang tanah perkebunan sawit masing-masing seluas 14.880 m2, 10.220 M2, dan 12.420 M2 untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya. Tim juga mengukur satu bidang tanah yang terdapat bangunan rumah tinggal diatasnya. Selain itu tim juga memeriksa 3 (tiga) unit sepeda motor yang termasuk objek sengketa. Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 4 jam dan dirasa cukup, maka Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu. (ES/TimITPaBkn)