Pelaksanaan Descente Perkara Harta Bersama Ratusan Juta Rupiah di Ds. Danau Lancang Kec. Tapung Hulu Kota Kab. Kampar
Bangkinang | pa-bangkinang.go.id
Rabu (28/02/2024) ~ Pengadilan Agama Bangkinang mengadakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Bangkinang untuk perkara Harta Bersama ratusan juta rupiah dengan Penggugat (Mantan Suami) dan Tergugat (Mantan Istri) untuk Perkara Pengadilan Agama Bangkinang dengan nomor Perkara 1027/Pdt.G/2023/PA.Bkn. Pemeriksaan Setempat ini bertempat di Desa Danau Lancang, Kec. Tapung Hulu, Kab. Kampar.
Descente dilakukan pada jam 10.00 s.d selesai oleh Pengadilan Agama Bangkinang dengan menugaskan Tim yang terdiri dari Ketua Majelis (Zulfadli, S.H.I., M.H), dan 1 (satu) Hakim Anggota, yaitu YM Faizal Husen, S.Sy. Descente dihadiri oleh Penggugat, Kuasa Hukum Pihak Penggugat, Tergugat serta didampingi oleh perangkat desa setempat.
Tim langsung melakukan pengukuran 3 bidang tanah yang diatasnya berdiri perkebunan sawit untuk mengetahui luas tanah dan luas rumah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya. Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 1 jam dan dirasa cukup, maka Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu.
Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) adalah termasuk tahapan persidangan, Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) dilapangan, sehingga keputusan yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan. (ES/TimITPaBkn)