
Rantauprapat, 22 Desember 2021.
Majelis Hakim Pengadilan Agama Rantauprapat laksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) di Jalan Pelita 2, Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu pada hari Rabu tanggal 22 Desember 2021. Pemeriksaan setempat dilakukan terhadap objek warisan dalam perkara permohonan Penetapan Ahli Waris Register No. 257/Pdt.P/2011/PA.Rap.
Ketua Majelis pada kegiatan ini adalah Bapak Drs. Abdul Hamid Lubis, M.H. serta anggota majelisnya adalah Ibu Dra. Rabiah Nasution, S.H. dan Bapak Drs. H. Suhatta Ritonga, S.H. didampingi oleh Panitera Pengganti, Ibu Nuri Qothfil Layaly, S.Ag. yang ikut hadir pada agenda tersebut.
Setelah Ketua Majelis membuka sidang dan menyampaikan maksud kedatangan tim, Majelis Hakim langsung menuju objek yang akan diperiksa dengan disaksikan para pihak, saksi, dan kepala lingkungan.
