Pelaksanaan Descente 7 Objek Perkara Harta Bersama di Desa Penghidupan, Kec. Kampar Kiri Tengah, Kab. Kampar
Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Pengadilan Agama Bangkinang melaksanakan descente atau pemeriksaan lapangan terhadap 7 objek sengketa harta bersama, pada Kamis, 24 September 2025, bertempat di Desa Penghidupan, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar.
Sebelum meninjau objek, tim pengadilan berkumpul terlebih dahulu di Kantor Desa Penghidupan. Kegiatan ini dihadiri oleh kedua belah pihak, kuasa hukum masing-masing pihak, Babinkamtibmas, serta aparat desa setempat.
Objek sengketa yang diperiksa terdiri dari 6 bidang tanah perkebunan dan 1 bidang tanah yang di atasnya berdiri rumah. Kegiatan descente ini bertujuan untuk memastikan kejelasan kondisi fisik objek perkara, sebagai bagian dari proses pemeriksaan sengketa harta bersama.
Tim pengadilan yang turun langsung terdiri dari:
- Hakim Ketua: Nurzauti
- Hakim Anggota 1: Mardhiyyatul Husnah Hasibuan
- Hakim Anggota 2: Faizal Husen
- Panitera Pengganti: Willia Hesti Sari, S.E., S.H.
- Jurusita: Nurbaiti
Kegiatan descente ini merupakan bagian dari upaya mengoptimalkan keadilan bagi para pihak, dengan memastikan bahwa semua fakta di lapangan tercatat secara akurat dan transparan. Pengadilan Agama Bangkinang menegaskan komitmennya untuk menjaga proses hukum yang adil, terbuka, dan akuntabel bagi masyarakat pencari keadilan. (ES/TimITPaBkn)