PEKKA Gelar Diskusi, Ketua PA Cibadak Jadi Narasumber
Cibadak | www.pa-cibadak.go.id
Serikat Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) menyelenggarakan diskusi berformat MSF (Multi Stakeholders Forum) di Center Pekka Kabupaten Sukabumi Jl Cikidang Rt. 02 Rw. 05 Kampung Anggayuda Desa Pamuruyan Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, Rabu (20/2/2013).
Ketua Pengadilan Agama Cibadak bapak Drs. Cece Rukmana Ibrahim, SH. sebagai salah satu unsur Stakeholder bertindak sebagai Narasumber dalam kegiatan tersebut atas undangan dari PEKKA Kabupaten Sukabumi dengan suratnya nomor: 02/SRKT SMI/02/2013 tanggal 8 Februari 2013.
Dalam salah satu pemaparannya Ketua Pengadilan Agama Cibadak, menyambut baik kerjasama selama ini yang telah terbina dengan baik antara Pekka Kabupaten Sukabumi dengan Pengadilan Agama Cibadak, kerjasama tersebut dalam hal penanganan perkara Isbat Nikah bagi orang-orang golongan tidak mampu/miskin dengan prosudur Prodeo.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Drs. Cece Rukmana Ibrahim, SH. Bahwa Pengadilan Agama Cibadak untuk anggaran tahun 2013 mempunyai alokasi anggaran prodeo sebanyak 40 perkara, karenanya kepada pengurus Pekka Kabupaten Sukabumi diharapkan segera mengadakan ferifikasi/pendataan untuk pengajuan permohonan Isbat Nikah bagi golongan yang tidak mampu, dengan dilengkapi Surat Keterangan Tidak Mampu yang ditanda tangani Kepala Desa/Lurah dan diketahui Camat setempat. Apabila ferifikasi/pendataan tersebut sudah lengkap segera dibuatkan Surat Permohonannya dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Cibadak.
Selanjutnya untuk Penetapan Isbat Nikah tahun 2011 dan tahun 2012, para pihak bisa mendaftarkan ke Kantor Urusan Agama Kecematan setempat guna dilakukan pencatatan dan diterbitkan Surat Nikahnya, kegunaannya adalah untuk mengurus pembuatan akta kelahiran anak dan kepentingan hukum lainnya.
Senada apa yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Cibadak, Kepala Kementrian Agama Kabupaten Sukabumi Cq. Bagian URAIS membenarkan adanya tindak lanjut dari Penetapan Isbat Nikah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama, selanjutnya para pihak dapat mendaftarkan Penetapan tersebut ke KUA (Kantor Urusan Agama) setempat untuk dicatatkan pernikahannya dan diterbitkan AKTA NIKAHNYA.
Pada prinsipnya Forum ini mendukung program-program yang akan dialksanakan oleh PEKKA dalam rangka membantu dan melakukan pendampingan berkenaan dengan masalah hukum dan masalah- masalah sosial lainnya khususnya bagi golongan tidak mampu.
Menurut Ketua Serikat Pekka Kabupaten Sukabumi Neneng Hamidah, acara tersebut diselenggarakan untuk mengadakan koordinasi, konsultasi dan penyelesaian masalah hukum yang ada di masyarakat Kabupaten Sukabumi.
Selain itu, pertemutan tersebut untuk memperkuat posisi MSF sebagai pelindung masayarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum mereka.
Acara Peretemuan MSF tersebut dihadiri oleh Sekda Kabupaten Sukabumi, unsur dari P2TP2 Kabupaten Sukabumi, Ketua Pengadilan Agama Cibadak, Ketua Pengadilan Negeri Cibadak, Camat Kecamatan Cibadak, DANRAMIL Kecamatan Cibadak, Kepala Kementrian Agama Kabupaten Sukabumi, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Kepala Dinasa Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sukabumi, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Cibadak, para Pengurus PEKKA Kabupaten Sukabumi, dan ibu-ibu kader PEKKA Kabupaten Sukabumi.