Pekerja Yang Berdedikasi, Disiplin, dan Bersahaja
(mengenang Alm. Suhaimi HM, S.H.,M.H.)

Semarang | pa-semarang.go.id
Kejutan Sabtu Pagi
“Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un....Masak? Tolong dicek dulu kebenarannya!” informasi via telepon begitu cepat tersebar Sabtu pagi itu, namun banyak yang tidak percaya mendengar kabar Pak Suhaimi meninggal. Bukankah kemarin hari Jumat beliau masih terlihat sehat segar bugar, masih bermain tenis bersama rekan-rekan hakim PA Semarang? Bukankah Jumat sorenya beliau masih memimpin rapat khusus Tim IT untuk mengecek kesiapan PA Semarang mengikuti lomba inovasi pelayanan? Terlebih lagi ketika informasi dari telepon menyebutkan beliau meninggal karena kecelakaan lalu lintas. Kesedihan membuncah dalam dada, berkecamuk berbagai tanda tanya; Mengapa bisa, dimana, bagaimana kejadiannya, dimana sekarang posisinya dan berbagai tanda tanya antara percaya dan tiada.
Setelah beberapa orang yang mengecek kebenaran berita itu sampai di kamar jenazah RSU Dr. Karyadi, Semarang, dan menyaksikan bahwa yang meninggal adalah beliau, yakinlah kami, bahwa hal yang ditakdirkan Allah SWT telah terjadi. Beliau meninggal pada usia 57 tahun.
Karir dan Jabatan
Suhaimi HM, S.H.,M.H. mulai dilantik dan diamanahi jabatan sebagai Ketua Pengadilan Agama Kelas I-A Semarang, sejak tanggal 21 Agustus 2013. Sebelumnya, pada tahun 1979 Suhaimi meniti karirnya sebagai PNS dari bawah, yaitu Golongan II/a sebagai staf Tata Usaha Mts.N, Kantor Departemen Agama Kodya Pontianak. Selanjutnya baru pada tahun 1994 (golongan III/a), beliau dimutasi sekaligus dipromosikan sebagai Kepala Sub Bagian Umum pada Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat. Karirnya sebagai hakim dimulai pada tahun 1998 di Pengadilan Agama Mempawah, kemudian sebagai Wakil Ketua PA Sambas (2001), dan selanjutnya tiga kali berturut-turut menjabat sebagai ketua di Pengadilan Agama, yaitu di Sintang (2002), Pontianak (2006) dan Samarinda (2011).
Berbagai Pembenahan
Sejak awal memimpin Pengadilan Agama kelas I-A Semarang, beliau sudah memperlihatkan karakter sebagai seorang pemimpin yang tegas dan berdisiplin tinggi. Beliau jika memerintahkan suatu pekerjaan selalu memberikan target yang jelas kapan harus selesai dilaksanakandan selalu memonitor apakah pekerjaan/tugas yang beliau berikan berjalan sesuai dengan arahan beliau atau tidak. Hal ini tentu saja membuat beberapa orang pegawai yang terbiasa santai menjadi sedikit gugup dan kalang kabut. Apalagi soal disiplin masuk dan pulang kantor yang “tidak bisa ditawar-tawar”. Istimewanya, dalam soal disiplin beliau telah terlebih dahulu mempraktekkannya dan memberi contoh sebelum memerintahkan orang lain, tidak sekedar memerintahkan. Hampir tiap hari beliau datang ke kantor sebelum para pegawai datang (sebelum jam 06.30 WIB) dan pulang kantor menjelang maghrib, ketika sebagian besar pegawai telah santai bersama keluarganya di rumah.
Soal kedisiplinan beliau yang sampai mengherankan banyak orang adalah, selain sopirnya, tidak ada seorang pegawaipun yang tahu kapan beliau pulang ke Pontianak untuk mengunjungi keluarganya, karena Jumat sore waktu jam pulang kantor beliau masih ada, dan Senin pagi pun sudah nampak mengikuti apel pagi bersama seluruh pegawai.
Suhaimi terkenal sebagai pekerja keras dan berdedikasi, beliau tidak akan pulang ke rumah kalau target pekerjaan yang harus diselesaikannya sebagai ketua belum selesai dikerjakan. Ketika beliau telah sampai di kantor, maka pikiran dan aktivitasnya semata-mata untuk kepentingan kantor. Beberapa waktu kemudian para pegawai menjadi sangat paham, bahwa beliau bertindak tegas dan menegakkan aturan disiplin untuk kebaikan semua.
Sebagai Pengadilan Agama Kelas I-A yang berada di Ibukota Provinsi Jawa Tengah dan menyandang gelar sebagai “PA Kelas I-A tertentu”, memang “harus bersabar” ketika pembangunan gedung kantornya “diakhirkan” dari PA-PA yang lainnya di wilayah Jawa Tengah. PA kelas I-A Semarang yang gedung kantornya berada di Jalan Ronggolawe, Kota Semarang hanya memiliki dua ruang sidang, dan satu ruang tunggu sidang. Dengan volume perkara yang diterima setiap bulannya mencapai 250-275 perkara tiap bulan, dan jumlah perkara disidangkan perhari rata-rata sebanyak 80-100 perkara, bisa dibayangkan, bagaimana padatnya ruang tunggu sidang yang berukuran kecil.
Setiap hari nampak orang menunggu sidang di teras musholla, di halaman kantor dan di kantin yang berada berdekatan dengan ruang sidang.Dari keterbatasan sarana yang ada dibandingkan dengan volume perkara yang diterima dan disidangkan perharinya, tentu banyak menimbulkan masalah pelayanan. Suhaimi mengambil inisiatif dan memimpin pembenahan di seputar pelayanan persidangan.
Pertama beliau mendorong agar antrian sidang yang semula dengan jalan mendaftar pada petugas secara manual bisa berubah menjadi pendaftaran secara elektronik dengan memberikan kartu perkara yang berisi barcode yang bermanfaat untuk mendaftarkan antrian sidang. Dengan mesin antrian sidang yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Administrasi Perkara Pengadilan Agama (SIADPA), para pencari keadilan antri dan dilayani secara tertib berdasarkan nomor antrian.
Kedua, untuk memberikan kemudahan bagi para pencari keadilan mencari informasi tahapan perkaranya, dibuatlah SMS Gateway, sehingga dari manapun dan kapanpun mereka dapat mengetahui informasi yang terkait dengan perkaranya tanpa harus datang ke kantor Pengadilan Agama Semarang.
Ketiga, membatasi gerak“calo perkara”. Banyaknya orang yang berperkara di Pengadilan Agama kelas I-A Semarang, membuka peluang bagi orang-orang tertentu untuk “memancing di air keruh”. Mereka sering memanfaatkan ketidaktahuan orang-orang awam dengan janji-janji kemudahan pengurusan perkara, bahkan ada yang berani mengaku sebagai pegawai Pengadilan Agama dan bisa menghubungi para hakim. Suhaimi berani “menabuh genderang perang” dengan membuat berbagai tulisan yang berisi peringatan agar orang yang berkepentingan tidak menggunakan jasa calo ketika mengurus perkaranya di Pengadilan Agama Kelas I-A Semarang. Disamping itu, dengan kartu perkara yang diberikan kepada para pihak, selain para pihak sendiri, tidak bisa mendaftar perkara, antri sidang, dan lain-lain urusan yang terkait perkara. Semua itu dilakukan demi memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Demo advokat
Komitmen beliau untuk menegakkan peraturan perundang-undangan demikian tinggi, sehingga hal-hal yang tidak sesuai dan menyimpang harus segera diluruskan.Salah satu contoh kasus dampak konsistensi beliau dalam hal ini adalah demonya para advokat. Sebelumnya, para advokat bebas untuk beracara di Pengadilan Agama Semarang cukup dengan menunjukkan Kartu Tanda Pengenal sebagai advokat, namun Suhaimi dengan mendasarkan pada pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, menegaskan, bahwa setiap advokat yang mengikuti persidangan harus menunjukkan fotokopi Berita Acara Pengambilan Sumpahnya di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi. Karena merasa dirugikan dengan ketegasan beliau itu, beberapa advokat merasa dirugikan haknya untuk beracara di depan sidang Pengadilan Agama Semarang. Mereka kemudian berdemo di depan kantor Pengadilan Agama Semarang untuk memprotes kebijakan Ketua Pengadilan Agama Semarang.
Jaga Performa
Sebagai seorang pemimpin, beliau selalu menjaga performa, penampilannya selalu rapi. Beliau memberi contoh bagaimana seharusnya performa sebagai aparat pengadilan, dan selalu mengingatkan aparat di bawah pimpinannya untuk selalu menjaga performa, baik di dalam maupun di luar kantor.”Tunjukkan bahwa aparat Pengadilan Agama Kelas I-A Semarang itu baik, bersih, menarik dan berwibawa”, kata beliau. Bahkan ketika istirahat siangpun ketika pergi ke warung/kantin beliau menganjurkan agar memakai sepatu, tidak boleh memakai sandal.
Selain aparatnya,lingkungan kantor Pengadilan Agama Semarang pun harus dijaga performanya. Seringkali pagi-pagi ketika baru saja datang, beliau berkeliling melihat lingkungan kantor memeriksa apakah sudah bersih dan rapi.Menurut beliau, sekalipun sarana yang ada dalam kondisi serba terbatas, namun harus selalu bersih dan rapi.
Sederhana
Di balik pribadinya yang terkesan keras, sebenarnya Suhaimi adalah pribadi yang lembut dan sederhana. Suami dari seorang istri dan bapak dan tiga orang anak ini sejak pertama bertugas di Semarang harus merelakan dirinya tinggal terpisah dari istri dan anak-anaknya, karena istri tercintanya, Laila Husnah, adalah seorang PNS guru di Pontianak, sehingga tidak mungkin setiap saat menemani beliau di Kota Semarang.
Untuk mengisi waktu luangnya pada hari Sabtu dan Minggu ketika tidak pulang ke Pontianak, beliau biasa naik sepeda motor sendiri putar-putar kota Semarang. Kadang-kadang beliau juga singgah ke rumah pegawai. Bahkan tenaga honorer yang rumahnya jauh di pelosok kampung pun merasa terkejut ketika tiba-tiba beliau muncul di depan pintu rumahnya. Sebenarnya mobil dinas terparkir di rumah “dinas” kontrakannya di Perumahan Beringin Indah, Ngaliyan, Semarang, dan sopir pun siap mengantar beliau kemana saja, namun beliau tidak mau menggunakan mobil dinas untuk kepentingan di luar kedinasan, apalagi sampai menyita waktu istirahat sopirnya yang termasuk tenaga honorer PA Semarang.
Seorang honorer lainnya yang pada awal kedatangan beliau sering mendapatkan “jeweran” karena berulang kali bekerja tidak sesuai perintah, menceritakan keterkejutannya ketika pada hari Sabtu itu beliau mengajaknya berboncengan motor menuju ke kantor baru. Bukannya dia yang mengemudikan motor, akan tetapi justru Bapak Suhaimi mengajaknya untuk membonceng di belakangnya dan berpegangan pada pundak beliau. “Hari ini tidak ada ketua, yang ada Suhaimi”! Kata beliau kepada honorer tersebut.
Firasat
Ketika ada yang mempertanyakan, adakah tanda-tanda kalau beliau mau pergi selamanya, berbagai kenangan bersama beliau terulang kembali pada masing-masing pegawai PA Semarang. Di antaranya penuturan wakil ketua PA Semarang yang baru saja dilantik Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang (22/9) menjadi Ketua PA Kelas I-A Purwodadi, Drs. H. Toha Mansyur, S.H.,M.H. “Saya masih ingat benar, beliau pernah mengajak saya untuk mengunjungi kantor PA Semarang yang baru, beliau mengatakan, ‘Pak Wakil harus diajak ke kantor baru, biar tahu perkembangan pembangunannya, kalau tidak diajak dan saya meninggal bagaimana’? Dan saya mendengar kalimat itu diucapkan beliau sekitar tiga kali”.
Hari Sabtu pagi itu beliau diberitakan terjatuh dari motor dan terseret truk hingga sekitar 20 meter di daerah Banyumanik Semarang, banyak orang yang terkaget-kaget dan ketika mendengar jawaban bahwa beliau sudah biasa naik motor sendiri ketika hari libur, barulah mereka mengetahui kesederhanaan pribadi Suhaimi sebenarnya, di luar kedinasan.
Usai pengurusan segala sesuatunya di RSU Dr. Karyadi, jenazah disemayamkan sekitar satu jam di musholla kantor PA Semarang, untuk disholatkan dan selanjutnya jam 14.00 WIB jenazah diberangkatkan ke Pontianak melalui Bandara A. Yani, Semarang, transit melaui Bandara Sukarno-Hatta, Jakarta. Jam 21.00 WITA jenazah tiba di bandara Supadyo Pontianak dengan disambut oleh keluarga beliau beserta keluarga besar Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama Pontianak dan selanjutnya disemayamkan di rumah duka, dan keesokan harinya dimakamkan di TPU setempat.
Selamat jalan pak Suhaimi, semoga Allah menerima dan meridhai semua jerih payahmu, pikiran, cita-cita dan seluruh amal ibadahmu.
(Pen. WachYu).