Pejabat Struktural dan Fungsional Bagian Kepaniteraan PTA Pekanbaru Gelar Rapat
Rapat dipimpin oleh Panitera PTA Pekanbaru Drs. H. Syamsikar (kiri) didampingi oleh Wakil Panitera PTA Pekanbaru Dra. Meiniza Mukhtar, MH (kanan)
Pekanbaru||www.pta-pekanbaru.go.id
Bertempat di Aula Utama PTA Pekanbaru, Rabu 1 Februari 2017, Pejabat Struktural dan Funsional Bagian Kepaniteraan PTA Pekanbaru yang terdiri dari Panitera, Wakil Panitera, Panmud Hukum dan Panitera Pengganti PTA Pekanbaru melaksanakan rapat. Rapat tersebut dipimpin oleh Panitera PTA Pekanbaru Drs. H. Syamsikar yang didampingi oleh Wakil Panitera PTA Pekanbaru Dra. Meiniza Mukhtar, MH.
Dari hasil rapat yang dilaksanakan, dibahas beberapa hal sebagai berikut :
- Masing-masing aparatur (Wapan, Panmud, Panitera Pengganti) membuat Formulir SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) berdasarkan uraian tugas, apabila ada kendala dalam membuatnya, diharapkan untuk berkonsultasi dengan pegawai yang mengerti dalam pembuatannya.
- Untuk pekerjaan tambahan yang dilaksanakan diluar uraian tugas dan Formulir SKP, diakhir pengukuran diperkuat dengan surat keterangan tugas tambahan yang ditandatangani pejabat eselon II.
- Tahun 2017 mulai diberlakukan secara baku Buku Catatan Penilaian Pegawai, sebagai acuan bagi pejabat penilai dalam memberikan penilaian.
- Apabila ada keperluan pribadi saat jam kantor, agar meminta izin kepada atasan langsung dan mengisi blanko yang telah disediakan sebagai bukti izin keluar pada saat jam kantor.
- Apabila tidak mengisi blanko izin keluar, dan diketahui oleh atasannya, maka sebagai konsekuensinya akan dimasukkan dalam buku catatan penilaian pegawai.
- LHKPN bagi Panitera Pengganti yang baru pindah ke PTA Pekanbaru untuk segera membuatnya.
- Memperhatikan dengan seksama penggunaan EYD dalam membuat salinan putusan.
Peserta Rapat
Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan Pejabat bagian Kepaniteraan PTA Pekanbaru lebih disiplin lagi dan dapat menjadi contoh bagi staf lainnya. Sehingga dapat melaksanakan tupoksi dengan hasil yang maksimal. (redaksi PTA Pekanbaru/ izur)