logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Pejabat dan Admin Kepaniteraan MS Se Aceh Mengikuti Bimtek SIPP

 

Banda Aceh | ms-aceh.go.id

Dalam rangka menindak lanjuti Pembinaan dan pengarahan Sekretaris Mahkamah Agung RI di dalam rapat Koordinasi dengan Mahkamah Syar’iyah Aceh dan PTA seluruh Indonesia di Bandung pada tanggal 29 Januari 2016 telah mengamanatkan bahwa dalam rangka mempercepat proses intergasi SIADPA Plus/SIADPTA Plus ke SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) di empat lingkungan Peradilan pada masing masing peradilan tingkat banding harus melakukan sosialisasi  secepatnya.

Sistem informasi perkara yang berbasis IT ini telah melalui proses sejarah yang panjang, dari SIADPA/SIADPTA, SIADPA/SIADPTA Plus  yang pengelolaannya masih sendiri sendiri masing masing lingkungan peradilan, sehingga dengan kerja keras para Desainer Desainer di Mahkamah Agung telah menelurkan sebuah Aplikasi yang berbasis IT dan online dapat diakses oleh semua orang, dimana saja dan kapan saja dan ini berbeda dengan aplikasi SIADPA/SIAPTA Plus yang sifatnya sangat lokal.

Sehubungan dengan ini Bapak Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Bapak Drs.H. Jufri Ghalib, SH., MH.  dalam pengarahannya pada rapat rutin tanggal 02 Februari 2016 tentang hasil Rakoor di Bandung bersama Bapak Panitera dan Plt. Sekretaris, diantara point point yang beliau sampaikan termasuk masalah intergrasi SIADPA ke SIPP, lalu pada hari itu diputuskan Mahkamah Syar’iyah Aceh secepatnya dilakukan Bimbingan Teknis dan paling lambat tanggal 01 Maret 2016 seluruh Mahkamah Syar’iyah Kabupaten Kota se Aceh wajib tertayang data perkara ini di SIPP di Web masing masing dan dapat diakses oleh masyarakat.

Di dalam rapat tersebut juga diputuskan bahwa acara sosialisasi SIPP dilaksanakan pada tanggal 17 sampai dengan tanggal 19 Februari 2016 di Mahkamah Syar’iyah Aceh, dengan peserta Para Panitera Muda dan Admin Mahkamah Syar’iyah se Aceh, para Panitera Muda dan PP Mahkamah Syar’iyah Aceh dan semua peserta tanpa dibiayai tetapi dengan biaya sendiri secara mandiri dan bagi peserta dari daerah dipanggil secara resmi oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Upaya menyerapan materi aplikasi SIPP ini di samping narasumber dari Mahkamah Syar’iyah Aceh yang sudah mengikuti Bintek SIPP di Bandung yaitu Bapak Syahrul Muhajir, S.Hi, Aklima Duana, SE. dan ditambah satu orang narasumber dari Mahkamah Agung (Adil Fachrurraza), sehingga diharapkan materi SIPP ini dapat diserap dengan sempurna oleh para peserta dan juga diharapkan mampu mengoperasikan di tempat tugasnya masing masing.

Pada acara yang berlangsung tiga hari tersebut dibuka langsung oleh Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh (Bapak Drs.H. M. Jamil Ibrahim, SH., MH., MM), dipandu oleh Wakil Panitera Bapak Azhar, A., SH serta dilanjutkan penjelasan secara teknis oleh Bapak Panitera ( Drs. Syafruddin), didalam pengarahannya Bapak Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh menjelaskan bahwa diharapkan kepada peserta sosialisasi agar dapat mengikuiti acara ini secara sungggu sungguh, bertanya jika ada yang masih ragu sehingga SIPP ini dipastikan dapat dioperasikan di satkernya  masing masing dan SIPP ini lebih mudah diakses, lebih mudah diuploud dan dapat diakses dimana saja dan oleh siapapun, sehingga transparansi di Mahkamah Agung dapat berjalan sebagaimana mestinya, sehingga hak hak masyarakat terutama pencari keadilan dapat diberikan seluas luasnya.

Setelah acara ini dibuka secara resmi oleh Bapak Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dilanjutkan dengan penjelasan Bapak Panitera yang menyangkut tehnis Implementasi SIPP ini selama tiga hari kedepan yang antara lainpenjelasan beliau  adalah :

  1. Bahwa SIPP ini semua kita masih awam karena barang baru, meskipun tidak jauh beda dengan SIADPA/SIAPTA katanya, namun kita saat ini masih awam, untuk ini kita harus sungguh sungguh dan cermat menggunakan waktu tiga hari ini untuk menimba ilmu setentang SIPP ini dan harapan kita ilmu yang diberikan narasumber disini dapat diserapkan minimal mampu dioperasikan di Mahkamah Syar’iyah dimana saudara bertugas.
  2. Bahwa Saudara terutama admin diharapkan disamping belajar tiga hari ini, selanjutnya selalu berkonsultasi secara rutin baik dengan admin di Mahkamah Syar’iyah Aceh maupun narasumber dari Mahkamah Agung.
  3. Diharapkan kepada saudara peserta dari daerah, agar tanggal 01 Maret 2016 sudah start dan dapat kami akses di Mahkamah Syar’iyah Aceh dan kami setiap hari selasa akan kami tayangkan ditengah tengah peserta rapat rutin
  4. Implementasi dan terintegrasinya data perkara ke SIPP ini sangat kami harapkan dan ini merupakan perintah dari Mahkamah Agung, hendaknya tanggal 01 Maret 2016 SIADPA Plus sudah selamat tinggal.
  5. Supaya dapat menumbuhkan rasa suka kepada operasionalisasi  SIPP ini ke depan, secara berlahan lahan dapat menumbuhkan rasa butuh dan berkepentingan dengan SIPP ini.

Lalu kemudian dilanjutkan dengan materi pengantar yang disampaikan oleh tiga narasumber yang merupakan admin yang sudah mengikuti bintek di Bandung yaitu Bapak Munawar dari PT Banda Aceh, Bapak Syahrul Muhajir, S.Hi. dari Mahkamah Syar’iyah Aceh dan Aklima Duana, SE admin dari Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.

Mereka secara parallel memberikan materi yaitu sejarah dan proses perobahan dari SIADPA ke SIPP, mengistallasi aplikasi, mengistalan local House SIPP. Selanjutnya materi disampaikan oleh Narasumber dari Mahkamah Agung yang direncanakan akan berlangsung sampai dengan hari Jum’at tanggal 19 Februari 2016.

Ada beberapa sub materi SIPP yang akan disampaikan pada acara sosialisasi ini yaitu :

1.    IT Reform, Installasi OS dan Wensitervise

2.    Installasi SIPP Lokalhost

3.     Membuat Koneksi Databes

4.    Jaringan & Maintenance.

5.    Installasi SIPP  Web & Sinkronisasi.

6.    Maintenance Databese SIPP.

7.    Bisnis Proses.

8.    Praktek dan lain lain yang berhubungan dengan inplementasi SIPP.”

Semua materi yang direncanakan tersebut diharapkan dapat terkaver dalam tiga hari ini, karena kesemua materi tersebut merupakan satu kesatuan yang saling terkait satu sama lain, sehingga peserta diharapkan dapat menguasai secara keseluruhan untuk diinplementasikan di Mahkamah Syar’iyah dimana bertugas. Amin  ( Tim Redaktur MS. Aceh).

                 

                 

           

            

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice