logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Pejabat Biro Hukum Sekretariat DPR RI Mengunjungi MS Aceh

Banda Aceh | ms-aceh.go.id

Mahkamah Syar’iyah Aceh menerima kunjungan kerja Tim Pemantauan Pelaksanaan UU No.21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, Sekretariat DPR RI pada hari Kamis 26 Februari 2015. Rombongan Pemantauan Pelaksanaan UU No.21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah ini diterima langsung oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Drs. H. Jufri Ghalib, S.H., M.H.  dan para Hakim Tinggi serta Pejabat Kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Aceh di ruang Rapat Pimpinan Mahkamah Syar’iyah Aceh tersebut.  

Dalam acara kunjungan kerja dan dialog ini tim pemantauan menyampaikan beberapa pokok permasalahan dan isu-isu aktual yang berkaitan dengan Pelaksanaan UU No.21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, antara lain menyangkut kesiapan Mahkamah Syar’iyah dalam menjalankan Putusan MK No. 93/PUU-X/2012 terhadap uji materil Pasal 55 UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, mengenai kewenangan penyelesaian sengketa dari aspek formil, aspek materil dan aspek SDM.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Drs. H. Jufri Ghalib, S.H., M.H. dan para Hakim Tinggi, atas beberapa pertanyaan dari anggota tim tersebut memberikan penjelasan bahwa; Untuk menghadapi masuknya perkara sengketa perbankan syariah, Hakim Mahkamah Syar’iyah sudah siap untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dengan menerapkan hukum acara perdata, oleh karena menangani sengketa perbankan tidak ada bedanya dengan menyelesaikan perkara kewarisan, perkara harta kekayaan dalam perkawinan (gono gini) dan perkara perdata lainnya.

Dan yang menjadi rujukan bagi Hakim dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah, dari segi hukum acara adalah Hukum Acara Perdata sedangkan hukum materilnya antara lain adalah UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998, dan UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Peraturan Ketua Mahkamah Agung-RI No. 02 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. 

Oleh karenanya hakim-hakim Mahkamah Syar’iyah, baik di tingkat pertama maupun di tingkat banding telah siap dalam menangani bebagai sengketa ekonomi syariah yang diajukan oleh para pencari keadilan untuk memberikan kepastian dan kenyamanan dalam berbagai keperluannya. 

Bahkan pada semua Mahkamah Syar’iyah Kabupaten/Kota di Aceh, telah dipersiapkan satu Majelis khusus yang akan menangani sengketa dalam perbankan syariah, demikian pungkas Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh.  (Tim Redaksi MS. Aceh)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice