Pegawai PA Buntok Mulai Lapor SPT 2014 Secara Online

Buntok | www.pa-buntok.go.id.
Salah satu bentuk kewajiban dari wajib pajak adalah melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) Pajak Tahunan secara langsung ke Kantor Pelayanan Penyuluhan dan konsultasi Perpajakan. Namun saat ini pelaporan tersebut dapat dilakukan secara online kapan saja dan dimana melalui aplikasi e-Filing.
Setelah sebelumnya pada Jum’at (06/02) Bendahara Pengadilan Agama Buntok, Ma’mun, SH. mengikuti Sosialisasi SPT Tahun 2014. Pada Senin (09/02) bagian Keuangan langsung mengadakan Diklat di Tempat Kerja (DDTK) pengisian SPT 2014 melalui aplikasi e-Filing.
Setelah dipaparkan secara singkat, pegawai PA Buntok langsung mempraktikkan masing-masing pengisian SPT secara online melalui website https://djponline.pajak.go.id. Menurut Saihuni, S.Pd.I. (Kaur Perencanaan dan Keuangan) pengisian SPT melalui e-Filing ini lebih mudah dan tidak membutuhkan waktu yang lama, yaitu hanya sekitar 5 sampai 15 menit.
“Setelah selesai melakukan input data, notifikasi bukti pengiriman e-Filing akan dikirimkan ke email masing-masing”, ujar Saihuni.
Ditambahkan Saihuni, pengisian SPT pada tahun ini sengaja langsung dipraktikkan oleh masing-masing pegawai, karena pengisian tersebut merupakan kewajiban masing-masing wajib pajak. Untuk itu, pihaknya juga telah memberikan video toturial pengisian SPT secara online kepada pegawai PA Buntok yang dapat memudahkan dalam pengisian laporan tersebut. (Hamid)