Pegawai MS Kualasimpang Mengikuti Pelatihan dan Seleksi Calon Panitera Pengganti di Ms Aceh
Kualasimpang |ms-kualasimpang.go.id
Ketua Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang, Dra. Hj. Jubaedah, SH beserta keluarga besar Mahkamah Syar’iyah mengucapkan selamat dan sukses atas keberhasilan yang diraih Yusnidar, SH, semoga ilmu yang diperoleh bermanfaat dan diberikan keberkahan, khususnya untuk meningkatkan prestasi kerja yang lebih baik.
Pelatihan berlangsung berdasarkan surat Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor : W1-A/1319/PP.00.2/XI/2015 tentang pelaksanaan bimbingan teknis dan pelaksanaan seleksi calon panitera Pengganti se-Mahkamah Syar’iyah Kabupaten/Kota Aceh, yang dilaksanakan tanggal 24 sampai 27 November 2015 di Wisma LPTQ Provinsi Aceh.
Kedudukan dan tugas Panitera Pengganti adalah membantu Hakim dalam persidangan serta melaporkan kegiatan persidangan tersebut kepada Panitera Muda yang bersangkutan, sehingga peran dan tanggungjawab Panitera Pengganti sangat luas, maka diperlukan pelatihan khusus agar mampu melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya, dan yang lebih penting lagi adalah kemampuan untuk mencatat jalannya persidangan dan menuangkannnya kedalam Berita Acara Sidang.
Tim redaksi Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang berhasil mewawancarai Yusnidar, SH Pegawai Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang yang telah selesai mengikuti Pelatihan dan Seleksi Calon Panitera Pengganti di Mahkamah Syar’iyah Aceh.
Bagaimana tanggapan ibu terhadap pelatihan tersebut..? Yusnidar, SH menuturkan bahwa didalam pelatihan tersebut yang paling utama ditanamkan adalah kekompakan, kebersamaan, komitmen, kesungguhan, keuletan, kecakapan, kemitraan, wajib banyak membaca hukum acara/buku-buku yang berkaitan, pembuatan Berita Acara Sidang serta mempelajari bagaimana berkomunikasi yang baik kepada rekan kerja dan masyarakat pencari keadilan.
Sungguh menyenangkan dan dalam pelatihan ini bertemu lagi dengan rekan-rekan calon Panitera Pengganti lainnya dari berbagai Mahkamah Syar’iyah se-Aceh, akhirnya silaturrahmi terjalin dengan suasana yang menggembirakan.
Apa harapan ibu kedepan..? Semoga pelatihan seperti ini sering dilaksanakan untuk menambah serta mengasah khazanah keilmuan dan cepat diangkat menjadi Panitera Pengganti. Terima kasih kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dan Ketua Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang yang telah memberikan kesempatan kepada Saya untuk mengikuti pelatihan ini sampai dengan selesai.
Syukur Alhamdulillah dapat mengikuti pelatihan itu dengan baik, sehingga lulus dengan baik, mudah-mudahan setelah nanti diangkat menjadi Panitera Pengganti dapat bekerja dengan benar dan dapat membuat Berita Acara Sidang (BAS) dengan sebaik-baiknya sesuai dengan pedoman pembuatan Berita Acara Sidang. Tutur Yusnidar.
Hal yang penting lagi yang harus dijaga oleh seorang calon Panitera Pengganti dalam melaksanakan tugas adalah kode etik apalagi tujuannya sendiri sangat mulia yaitu untuk menjaga Kehormatan, keluhuran martabat atau harga diri yang mulia sebagaimana layaknya seorang Panitera dan Jurusita yang memberikan pelayanan yang prima dan adil kepada masyarakat pencari keadilan tanpa membeda bedakannya berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. [Pahruddin Ritonga].