Pedoman Pengendalian Gratifikasi PA Stabat Disosialisasikan

Stabat | PA Stabat
Pada hari Selasa 15 Desember 2015, bertempat di ruang sidang utama telah disosialisasikan Pedoman Pengendalian Gratifikasi PA.Stabat. Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Ketua, seluruh hakim dan Pegawai termasuk tenaga Honorer.
Pedoman Pengendalian Gratifikasi ini dibuat untuk mewujudkan Pembangunan Zona Integritas PA. Stabat, menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBK).
Ketua PA. Stabat (Drs.H.Tarsi.,S.H.,M.H.I) selaku pemberi materi, mensosialisasikan Pedoman Pengendalian Gratifikasi PA. Stabat, dan mengatakan tidak semua Instansi Pemerintah termasuk Pengadilan yang memiliki Pedoman Pengendalian Gratifikasi ini. Masih banyak Pengadilan di Indonesia yang tidak memiliki Pedoman Pengendalian Gratifikasi, sehingga begitu ditemukan adanya pemberian dari pihak lain sulit membedakan apakah ini termasuk gratifikasi atau suap, dan bagaimana prosedur berikutnya.
Acara sosialisasi Pedoman Pengendalian Gratifikasi ini hampir satu jam, mengingat materinya cukup banyak, dan nantinya akan dibuat buku dan sekaligus dibagi kepada seluruh Aparatiur Pengadilan Agama Stabat.
Materi-materi yang terdapat dalam Pedoman Pengendalian Gratifikasi PA. Stabat meliputi : Latar belakang, maksud dan tujuan, ruang lingkup, istilah dan definisi, dasar hukum pengaturan gratifikasi, gratifikasi yang wajib dilaporkan dan sanksi bagi yang menolak, gratifikasi yang tidak perlu dilaporkan, gratifikasi terkait jabatan, standar gratifikasi yang dilarang, cara mengidentifikasi gratifikasi yang dilarang, karateristik hadiah legal dan hadiah ilegal, mekanisme pengendalian gratifikasi, pengelolaan pelaporan gratifikasi, tugas dan tanggung jawab tim pengendali gratifikasi dan sanksi pelanggaran ketentuan gratifikasi.
Sebelum Pedoman Pengendalian Gratifikasi ini disosialisasikan, telah dibentuk Tim Pengendali Gratifikasi PA. Stabat, yang tugasnya menangani setiap ada gratifikasi yang diterima Aparatur Pengadilan Agama Stabat, untuk diselesaikan melalui sistem pelaporan ke KPK. (trs).