logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Pawai Pasutri Warnai Sidang Isbat Nikah Terpadu PA Kayuagung

Indralaya | PA Indralaya

Arak-arakan pengantin berduyun-duyun menuju aula caram seguguk komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten Ogan ilir, Bupati dan Ketua Pengadilan Agama Kayuagung turut mendampingi, terlihat juga Kepala Kantor Kementerian Agama dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Hari ini, Rabu (20/3) rangkaian program sidang isbat nikah terpadu berlanjut, dijadwalkan berakhir Kamis (21/3) esok. Pawai pengantin itu ialah pasangan suami istri yang menjadi peserta sidang isbat nikah terpadu, mereka diantarkan Bupati dan unsur pimpinan daerah menuju ruang sidang PA Kayuagung.

Memasuki ruang sidang aula caram seguguk, Bupati didampingi istri Hj. Meli Mustika Ilyas, SE, MM, menyapa pasutri yang menunggu, kemudian menuju tempat pembukaan acara.

Bupati Ogan Ilir berharap, acara seperti ini terus berlanjut, karena banyak manfaatnya. Menurut H. Ilyas Panji Alam, SH, SE, MM, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir akan memberikan dukungan penuh bagi pelaksanaan program sidang isbat nikah terpadu.

“Saya menerima laporan bahwa sudah terlaksana 600 pasutri isbat nikah sejak 2018 dan 2019 ini, tersisa 500 daftar tunggu lagi dan akan kita laksanakan terus, surat nikah itu perlu karena pasutri nikahnya akan sah secara negara,” tegas Bupati Ogan Ilir saat memberikan kata sambutan.

Upaya Bupati Ogan Ilir mendukung program isbat nikah ini, sejalan dengan gerakan Indonesia sadar adminduk (GISA) yang dicanangkan pemerintah RI.

Setali tiga uang, Ketua PA Kayuagung mengajak masyarakat agar mendaftarkan setiap pernikahan mereka.

“Bagi bapak ibu yang saudaranya, anaknya, tetangganya yang belum ada buku nikah, segera laporkan ke Disdukcapil untuk diisbatkan (red. Sidang isbat nikah), buku nikah itu sangat penting,” ungkap Drs. Ikhsan, SH, MA saat menyampaikan kata sambutan.

Langkah konkrit yang dilakukan PA Kayuagung guna melaksanakan amanat UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa perkawinan sah jika sesuai dengan agama dan dicatatkan. Artinya, pemahaman dari teks undang-undang tersebut, perkawinan harus mengacu pada hukum agama Islam dan hukum Negara Indonesia.

“Hukum kita, perkawinan harus dicatatkan dan dikeluarkan buku nikah,” ujar Ikhsan.

Pembukaan acara isbat nikah ditutup dengan sesi foto antara keluarga besar PA Kayuagung dan Bupati Ogan Ilir. (Alim/Arqom)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice