Pastikan Obyek Sengketa, Hakim PA Magelang Lakukan Descente Perkara Wasiat
Pastikan Obyek Sengketa, Hakim Pa Magelang Lakukan Descente Perkara Wasiat
Magelang – Rabu (24/8/2022) Hakim PA Magelang, Muhamad Ainun Najib,S.H. melaksanakan sidang pemeriksaan setempat (descente) terhadap obyek sengketa wasiat yang gugatannya terdaftar di kepaniteraan PA Magelang dengan Nomor Register 106/Pdt.G/2022/PA.Mgl.
Baca Juga: Bantu Pastikan Obyek Sengketa, Hakim PA Magelang Lakukan Descente Perkara Waris PA Bekasi
Dalam pelaksanaanya,Hakim PA Magelang didampingi oleh Umi Khoiriyah,S.Ag (Panitera Pengganti), Mohamad Irfan,S.H (Jurusita Pengganti), Agung Dwi Cahya Laksana,S.H (Jurusita) serta dihadiri oleh para pihak baik Penggugat dan Kuasa Hukumnya maupun Tergugat.
Proses pemeriksaan setempat juga disaksikan oleh pihak Kelurahan Kramat Selatan dan tim dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Magelang.
Sidang yang dimulai pada pukul 10.00 WIB tersebut dibuka oleh Hakim di aula Kantor Kelurahan Kramat Selatan.
“Pada prinsipnya pemeriksaan setempat (descente) ini adalah salah satu langkah dari Pengadilan Agama untuk memastikan kondisi faktual obyek sengketa baik dari segi letak, batas, ukuran dan kondisinya dengan tujuan agar nantinya putusan pengadilan dapat dieksekusi”, tutur mantan Hakim PA Gedong Tataan tersebut.
Selanjutnya Hakim beserta tim dari PA Magelang memeriksa obyek sengketa yang berada di wilayah Kampung Sanden,Kelurahan Kramat Selatan dengan disaksikan para pihak, Tim dari BPN Kota Magelang dan perwakilan dari Kelurahan Kramat Selatan, Magelang Utara.
Proses pemeriksaan setempat (descente) berjalan lancar, kondusif dan tanpa ada kendala apapun berkat kerjasama yang baik dari seluruh pihak yang hadir.
Selanjutnya, sidang pemeriksaan setempat ditutup oleh Hakim di lokasi obyek sengketa. (ADCL)