Pastikan Objek Sengketa Harta Bersama Dapat Dieksekusi, PA Bontang Gelar Pemeriksaan Setempat Objek Sengketa di Kelurahan Loktuan
Bontang, Jum’at (10/12) – Bertempat di Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Hakim Komisioner Pengadilan Agama Bontang, Ahmad Farih Shofi Muhtar, S.H.I., M.H., dengan didampingi Panitera PA Bontang H. Mursidi, S.H., M.Hum., laksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) terhadap objek tidak bergerak yang menjadi objek sengketa.
Objek tidak bergerak berupa tanah tersebut merupakan objek sengketa dalam perkara gugatan harta bersama Nomor 465/Pdt.G/2021/PA.Botg yang telah berhasil didamaikan melalui proses Mediasi sukarela.
Pengertian Pemeriksaan setempat sendiri adalah pemeriksaan atau sidang yang dilaksanakan oleh hakim komisaris/ majelis hakim di tempat objek yang sedang disengketakan berada. Hakim/ majelis hakim tersebut datang ke tempat objek (biasanya tanah) tersebut untuk melihat secara langsung keadaan objek atau tanah yang disengketakan.
Tujuan Pemeriksaan setempat ini adalah untuk mengetahui dengan jelas (clearly) dan pasti (certainly) tentang letak, luas dan batas- batas objek ( tanah) terperkara. Selain itu pemeriksaan setempat juga mencegah terjadinya Non Eksekutabel/ tidak dapat dieksekusi nantinya ketika putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.
Dasar hukum dilaksanankannya pemeriksaan setempat adalah Pasal 153 HIR jo. Pasal 180 R.Bg jo. Pasal 211 s.d. 214 Rv jo. Surat Edaran MA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.
Turut hadir dalam pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut Penggugat, Tergugat, serta disaksikan oleh 2 (dua) Aparatur Kelurahan Loktuan.
Pemeriksaan Setempat dibuka pada pukul 08.30 WITA di Kantor Kelurahan Loktuan dengan sifat persidangan terbuka untuk umum, yang selanjutnya dilanjutkan dengan memeriksa objek sengketa pada dilokasi objek sengketa yang berada di Jl. Kapal Selam I.
Pemeriksaan setempat ditutup dengan pembacaan kesimpulan dari hakim komisaris yang kemudian dilanjutkan dengan penundaan persidangan. (AFSM)