Pastikan Kejelasan Objek Sengketa Harta Bersama, PA Bangkinang Laksanakan Descente
Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Rabu (06/08/2025), Pengadilan Agama Bangkinang melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente). Pemeriksaan setempat dilaksanakan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Harta Bersama Nomor 363/Pdt.G/2025/PA.Bkn. Perkara tersebut telah terdaftar pada Kepaniteraan Pengadilan Agama Bangkinang tanggal 21 April 2025.
Pemeriksaan setempat dilaksanakan dengan tim yang terdiri dari Ibu Padmilah, S.H.I., M.H., Ibu Elidasniwati, S.Ag., M.H., Bapak Faizal Husen, S.Sy., M.H., selaku Hakim serta Ibu Meilina Yulien, S.Kom., S.Sy., M.H sebagai Panitera Pengganti. Turut hadir dalam pemeriksaan setempat ini, Penggugat, Tergugat, Kuasa Hukum, Perwakilan BNI Kcp Tangkerang, perwakilan BPN Kab. Kampar, perangkat desa, dan petugas Bhabinkhamtibmas setempat. Setelah persiapan, tim dari PA Bangkinang segera menuju lokasi.
Lokasi Descente dilaksanakan di Jl. Pasir Putih Perumahan Sinar Graha Blok C I No. 6 RT/RW 002/003 Kel/Desa. Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Ketua Majelis Hakim menjelaskan bahwa sidang Pemeriksaan Setempat dilakukan untuk memverifikasi kebenaran data dan memastikan batas-batas serta kondisi objek sengketa sesuai dengan dokumen yang diajukan. “Langkah ini penting untuk memberikan kejelasan bagi majelis hakim dalam mengambil keputusan yang adil. Kami ingin memastikan fakta-fakta di lapangan sesuai dengan klaim masing-masing pihak,” jelas Ketua Majelis Hakim.
Dalam prosesnya terdapat satu (satu) objek tidak bergerak yang telah dilaksanakan pemeriksaaan setempat yakni: 1 (satu) Buah Bangunan berbentuk rumah seluas 110 M2; yang terletak di Jl. Pasir Putih Perumahan Sinar Graha Blok C I No. 6 RT/RW 002/003 Kel/Desa. Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau (objek 1). Ketiga objek lainnya merupakan objek bergerak berupa mobil dan 2 (dua) buah sepeda motor.
Sidang Pemeriksaan Setempat ini merupakan tahapan penting dalam perkara sengketa harta bersama, di mana hakim mendapatkan gambaran nyata mengenai objek yang disengketakan. Keputusan diharapkan dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak dengan tetap berlandaskan pada hukum yang berlaku. Pengadilan Agama Bangkinang menjamin bahwa proses pelaksanaan Pemeriksaan Setempat dijalankan dengan penuh rasa tanggungjawab, integritas serta menjaga independensi Hakim Pengadilan Agama Bangkinang sebagai Lembaga Peradilan Yang Agung. (ES/TimITPaBkn)