PA Sintang Putus Perkara Sengketa Ekonomi Syariah
Sintang | PA Sintang
Perkara sengketa Ekonomi Syariah yang telah terdaftar di Pengadilan Agama Sintang terkait Wanprestasi Akad Al Mudharabah pada tanggal 01 April 2016 kembali di gelar untuk kesekian kalinya.
Seluruh para pihak yang berperkara, Penggugat dan Kuasa hukumnya, Tergugat I dan kuasa hukumnya serta Kuasa Hukum Tergugat II hadir dengan agenda pembacaan putusan. Persidangan sengketa ekonomi syariah di gelar pukul 13.00 setelah sebelumnya majelis hakim menggelar beberapa perkara perceraian.
Bertindak sebagai Ketua Majelis, Drs. Abdul Azis, MH.I yang juga Wakil Ketua Pengadilan Agama Sintang. Setelah membuka sidang, Drs. Abdul Azis, MH.I beserta anggota Majelis, Yusri, S.Ag dan M. Rais, S.Ag, MS.I membacakan putusan perkara tersebut.
Setelah pembacaan putusan dalam proses persidangan, para pihak berperkara belum menentukan sikap untuk melakukan upaya hukum atas putusan tersebut.
Pada saat proses pembacaan putusan berlangsung seluruh panitera muda dan panitera Pengganti Pengadilan agama Sintang hadir untuk menyaksikan langsung jalannya proses persidangan. (Jamil)