Pasca TPM Terakhir, PA Nunukan Perbaharui SK Hakim Mediator

Nunukan | www.pa-nunukan.go.id
Untuk mengimplementasikan Perma Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, maka dengan masuknya 2 Hakim terbaru PA Nunukan di akhir 2014 lalu, PA Nunukan melakukan perubahan Mediator yang berasal dari Hakim.
Perubahan Mediator ini dituangkan PA Nunukan dalam SK Ketua PA Nunukan mengeluarkan SK Nomor W17-A10/019/HK.05/I/2015 tantang Penunjukan Hakim Mediator Pengadilan Agama Nunukan,tanggal 2 Januari 2015.
Dalam SK Hakim Mediator terbaru PA Nunukan tersebut, ada 2 nama Hakim Mediator baru. Yaitu Wakil Ketua PA Nunukan Drs. A. Fuadi, dan Hakim Khairul Badri, Lc. Tiga nama lainya, yaitu Muhlis, S.H.I., M.H., Mulyadi, Lc. dan H. Fitriyadi, S.H.I. adalah Hakim-hakim Mediator lama PA Nunukan.
Di antara 5 Hakim Mediator terbaru PA Nunukan tersebut, 3 Hakim Mediator telah bersertifikat karena sebelumnya adalah Calon-calon Hakim yang telah lulus dari pendidikan Calon Hakim di Balitbang Kumdil MA, Megamendung, Bogor.
Maka dengan berlakunya SK baru KPA Nunukan ini, SK Hakim Mediator sebelumnya, yaitu SK KPA Nunukan Nomor W17-A10/111.a/HK.05/I/2014, tanggal 28 Januari 2014, dinyatakan tidak berlaku lagi dan dicabut.
Dengan bertambahnya 2 Hakim Mediator, apalagi 3 Hakim Mediator tersebut telah bersertifikat Mediator, diharapkan proses mediasi dapat berjalan lebih maksimal dan keberhasilan mediasi semakin meningkat.
(Mul – Renafasya)