Pasca SE Menpan, PTA Pontianak Gelar Pembinaan Kejurusitaan di Aula PTA Pontianak

Pontianak | www.pta-pontianak.go.id
Memasuki akhir tahun 2014, Pengadilan Tinggi Agama Pontianak mengumpulkan seluruh Jurusita dan Jurusita Pengganti dengan didampingi oleh Ketua dan Panitera Pengadilan Agama Se Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Pontianak pada Senin (15/12/2014) siang di Aula Pengadilan Tinggi Agama Pontianak dalam rangka Pembinaan Kejurusitaan.
Menurut Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak Drs. H. Bahrussam Yunus, SH.,MH selama ini pembinaan hanya difokuskan pada Hakim dan Panitera Pengganti, padahal Jurusita dan Jurusita Pengganti juga tidak boleh dilupakan. Hal ini diperlukan karena tugas Jurusita Pengganti yang terjun langsung di lapangan sangat menentukan proses perkara selanjutnya. Apakah perkara tersebut bisa berlanjut pada proses persidangan, sangat ditentukan dari resmi dan patutnya relaas panggilan yang dilaksanakan oleh Jurusita Pengganti.
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai usaha dalam meningkatkan sumber daya manusia, sebagaimana tertuang dalam salah satu point hasil Rapat Koordinasi Pengadilan Tinggi Agama Pontianak beserta para Ketua dan Panitera / Sekretaris Pengadilan Agama se wilayah Pengadilan Tinggi Agama Pontianak pada bulan Juli 2014 yang lalu. Bagaimana Jurusita Pengganti bisa mengurangi kesalahan, meski hampir semua Pengadilan Agama di Indonesia menghadapi permasalahan yang hampir sama dalam pelaksanaan tugas kejurusitaan.
Setelah dibuka oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak DR. Hj. Djazimah Muqoddas, SH.,M.Hum,. Materi yang disampaikan adalah tentang Tata Cara Pemanggilan.
Disesi kedua setelah melaksanakan ishoma, materi disampaikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak dengan memaparkan permasalahan pemanggilan yang beliau temukan sewaktu melakukan safari kunjungan ke seluruh Pengadilan Agama di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Pontianak. Permasalahan itu beliau bagi dalam 8 point permasalahan, yaitu : 1). Mengantar panggilan lebih dahulu setelah kembali, baru minta uang panggilan, 2). Setelah menerima uang menunggu beberapa hari kemudian, baru panggilan diantar, 3). Mengumpulkan beberapa panggilan sekaligus, baru diantar 4). Melaksanakan panggilan tanpa sepengetahuan Pansek, 5). Setelah antar panggilan jurusita pengganti tidak melapor pada Majelis Hakim, 6). Tidak bertemu dengan yang bersangkutan, 7). Terlambat melaksanakan permintaan bantuan panggilan dan 8). Biaya panggilan. Beliau mengurai satu persatu permasalahan tersebut dengan sesekali mengajukan pertanyaan kepada peserta maupun menjawab pertanyaan dari para Jurusita Pengganti yang mengalami permasalahan di lapangan.
Diakhir acara Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak menyampaikan rasa terima kasih atas kehadiran para peserta. Kegiatan ini untuk kali pertama dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Pontianak di kantor pasca diterbitkannya Surat Edaran Menteri PAN dan RB, yang melarang kegiatan PNS dilaksanakan di hotel. Namun menurut KPTA Pontianak, walaupun dalam suasana yang sederhana, namun kita semua berharap kegiatan ini tetap bermanfaat. (Tomi / Roni)