Pasca Perubahan Struktur OrganisasiPTA Bengkulu Bahas SKP Bersama Pejabat PA Sewilayah

Bengkulu | PTA Bengkulu
Pasca dikeluarkannya PERMA No 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, terjadi perubahan struktur organisasi Kepaniteraan dan Kesekretariatan pada peradilan seluruh Indonesia. Adanya PERMA No 7 Tahun 2015 tersebut mengakibatkan perombakan besar terhadap struktur jabatan, nama jabatan beserta tugas dan fungsi setiap sub bagian terutama bagian kesekretariatan.
Menindaklanjuti perubahan tersebut, PTA Bengkulu mengundang pejabat jajaran kesekretariatan Pengadilan Agama di bawah Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu untuk bersama-sama membahas Sasaran Kerja Pegawai (SKP) khususnya SKP bagian kesekretariatan.
Acara pembahasan SKP ini dibuka oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu, DR.H. Muhammad Shaleh, S.H., M.Hum pada pukul 08.00 WIB. Bertempat di Aula kantor PTA Bengkulu, pembahasan SKP ini berlangsung selama dua hari, tepatnya pada tanggal 6 s/d 7 Januari 2016, dengan dihadiri oleh seluruh Sekretaris, Pejabat Pembuat Komitmen, Kasubbag Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan, Kasubbag Umum dan Keuangan, dan juga Kasubbag Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana Pengadilan Agama sewilayah PTA Bengkulu.
Mengawali kegiatan, Plt. Sekretaris PTA Bengkulu, Mirawati Saktiana, S.H., M.H. selaku pimpinan acara mengupas secara singkat dan jelas tugas dan fungsi kesekretariatan dan bagian-bagian di bawahnya menurut PERMA No 7 Tahun 2015. kemudian dibentuklah 5 kelompok berdasarkan jabatan, yakni kelompok Sekretaris, kelompok Pejabat Pembuat Komitmen, kelompok subbag Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan, kelompok subbag Umum dan Keuangan, dan terakhir kelompok subbag Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana yang membahas SKP masing-masing, beserta target outputnya.
Tepat pada hari kedua, masing-masing kelompok berhasil menyelesaikan SKP, dan dievaluasi bersama dalam rapat pleno pembahasan, yang dipimpin kembali oleh ibu Plt. Sekretaris PTA Bengkulu. Dengan selesainya pembuatan SKP ini, diharapkan seluruh pejabat baru khususnya kesekretariatan Pengadilan Agama selanjutnya Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu, mempunyai pedoman dan panduan kerja yang jelas dalam pelaksanaan tugasnya, sambil menunggu petunjuk lebih lanjut dari MARI. Usai diplenokan, maka hasil dari kegiatan ini diserahkan kepada Wakil Ketua PTA Bengkulu yang nantinya akan disampaikan ke Sekretaris Mahkamah Agung RI.