logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Pasca Lebaran Perkara di Pengadilan Agama Pulang Pisau Membludak

Pernikahan yang seharusnya menjadi hal sakral, kini kurang diindahkan oleh pasangan suami istri (pasutri). Faktor ekonomi menjadi pemicu utama masalah perceraian mereka. Dari data di Pengadilan Agama Pulang Pisau, pasca Lebaran kasus perceraian terus meningkat.

Pada bulan Januari hingga bulan Mei tercatat ada 42 perkara yang masuk di Pengadilan Agama pulang Pisau. Kemudian hingga bulan Juni ini menjadi sebanyak 58 perkara telah masuk padahal baru beberapa hari setelah Lebaran. Dari data tersebut, artinya angka perceraian meningkat drastis dibandingkan normalnya pada bulan sebelum lebaran Idul Fitri.  

Di antara penyebab perceraian tersebut didominasi oleh kasus isteri menggugat suaminya Sementara itu materi gugatannya bervariasi namun yang paling banyak adalah soal permasalahan ekonomi. setiap tahunnya saat bulan Ramadan perkara yang masuk lebih sedikit dari biasanya. Hal ini disebabkan banyak masyarakat yang khusyuk untuk beribadah dan bila ada yang permasalahan biasanya cenderung memperbaiki dan meredam dahulu. barulah setelah lebaran warga yang memiliki permasalahan dan merasa tidak bisa dipertahankan mengajukan perkara.

Namun di tahun ini tekait merebaknya virus covid-19 yang mengharuskan para warga Pulang Pisau beraktifitas dirumah saja. Sehingga pasangan yang tadinya hanya berjumpa bebrapa jam karena aktifitas pekerjaan, kini harus bertemu 24 jam. Menghabiskan waktu sepanjang hari bersama pasangan selama masa karantina covid-19 nyatanya tak selalu berujung harmonis.

Selain itu faktor ekonomi juga menjadi salah satu penyebab perceraian. Di masa pendemi ini pemenuhan kebutuhan ekonomi yang tidak bisa ditunda membuat sebagian besar pasangan suami istri harus kembali mengukuhkan komitmen pernikahan mereka.

“keharmonisan pasangan suami istri tidak akan datang begitu saja, terlebih ditengah bencana covid-19 . sehingga perlu mewujudkannya melalui perjuangan, pengorbanan, upaya dan doa selama masa karantina.” Ujar pak Panitera pengadilan Agama Pulang Pisau.

(Ttn)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice