logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

 

 

 

 

Pasca Idul Fitri, Sidang Keliling ke-13 PA Nunukan Kembali Digelar di Perbatasan Indonesia-Malaysia

Sebatik | www.pa-nununkan.go.id

Untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat perbatasan Indonesia-Malaysia (Indo-Mal), pasca lebaran Idul Fitri 1435 H., PA Nunukan kembali menggelar Sidang Keliling di pulau Sebatik, daerah yang berbatasan darat langsung dengan negeri jiran Malaysia.

Sidang Keliling PA Nunukan ini berlangsung sehari penuh pada hari Rabu (13/8/2014), dengan mengambil tempat sidang di Gedung Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI),  Sebatik, Kab. Nunukan, provinsi Kalimantan Utara.

Ini adalah Sidang Keliling ke-13 PA Nunukan dalam tahun anggaran 2014. Sebelumnya PA Nunukan telah menggelar Sidang Keliling serupa di tempat yang sama pada awal Ramadan 1435 H (2/7/2014).

Majelis Hakim pada Sidang Keliling kali ini dipimpin langsung KPA Nunukan Drs. Rusliansyah, S.H., dibantu Hakim Anggota Muhlis, S.H.I., M.H. dan H. Fitriyadi, S.H.I.

Dua orang Panitera Pengganti yang ikut mendampingi Majelis Hakim pada Sidang Keliling ini adalah Panitera Drs. Mohamad Asngari dan Wakil Panitera Dra. Wahdatan Nusrah.

Karena tempat Sidang Keliling yang cukup jauh dengan harus melalui jalan darat-laut-darat, maka Tim Sidang Keliling PA Nunukan sudah berangkat sehari sebelumnya, Selasa (12/8/2-14) siang, dan bermalam semalam di salah satu hotel di Sebatik.

Keesokan harinya (13/8/2014) sebelum pada pukul 08.00 Wita, Tim Sidang Keliling PA Nunukan sudah berada di gedung IPHI untuk membersihkan ruangan dan menyusun meja-kursi sidang dan kursi tunggu para pihak.

Tampak beberapa orang berperkara sudah mendahului kedatangan Tim Sidang Keliling PA Nunukan. Mereka terlihat sudah memenuhi teras halaman depan gedung IPHI yang menjadi tempat Sidang Keliling.

Hari itu Majelis Hakim PA Nunukan rencananya akan menyidangkan 24 perkara. Terdiri dari 8 perkara gugatan dan 16 perkara permohonan. Hampir seluruhnya perkara permohonan ini adalah permohonan Itsbat Nikah, kecuali ada 1 perkara permohonan Dispensasi Nikah.

Tepat pukul 09.00 Wita, para pihak berperkara ini dipanggil satu per satu memasuki ruang sidang berukurang kurang-lebih 5 m x 4 m persegi.

Pada Sidang Keliling ke-13 ini, Majelis Hakim PA Nunukan telah memutuskan sebanyak  3 perkara  gugatan dan 13 perkara permohonan. Selebihnya perkara-perkara tersebut ditunda ke hari Kamis, tanggal 11 September 2014 pada Sidang Keliling berikutnya, di tempat yang sama.

Setelah  shalat Ashar, Tim Sidang Keliling PA Nunukan kembali pulang ke pulau Nunukan dengan menempuh perjalanan yang sama seperti waktu berangkat. Menjelang Magrib, Tim Sidang Keliling PA Nunukan tiba kembali dengan selamat di kantor PA Nunukan, Jl. Tanjung No. 1, Nunukan, untuk selanjutnya kembali ke tempat tinggal masing-masing.

 (RENAFASYA)

 

 

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice