Pasangan Muda Tetap Menjadi Jawaranya PA Bangko
Tampak salah satu pasangan muda mengikuti persidangan pada salah satu sidang keliling yang dilaksanakan oleh PA Bangko
Bangko | pa-bangko.go.id
Jawara yang dimaksud bukanlah tentang prestasi yang didapatkan. Melainkan menjadi angka teratas dari sisi usia para pihak yang berperkara.
Jika pada tahun 2012, pasangan muda usia 21 sampai 30 menempati posisi teratas yang mengajukan perkara di PA Bangko, maka tahun 2013 ini hingga Selasa (30/04/2013) menempatkan banyak pasangan muda dengan rentang usia antara 21 hingga 30 tahun yang mengajukan gugatan perceraian dengan jumlah total 45 perkara. Data tersebut didapatkan oleh Jurdilaga PA Bangko dari bagian Kepaniteraan PA Bangko.
Angka tersebut menggambarkan bahwa usia 21 hingga 30 tahun menjadi urutan pertama pada rincian perkara cerai yang diterima PA Bangko menurut tingkatan usia.
“Yang paling banyak mengajukan gugatan perceraian di PA Bangko ini berasal dari pasangan muda usia 21 hingga 30 tahun, karena usia tersebut rentan mengalami cobaan dalam menjalankan hubungan rumah tangga,” ungkap Tet Tazani, s.Ag, Wakil Panitera Pengadilan Agama Bangko.
Menurut dia, majelis Hakim PA Bangko sudah melakukan upaya mediasi yang maksimal untuk merukunkan kembali hubungan perkawinan para pihak yang berperkara, namun pada akhirnya keputusan tetap berada ditangan para pihak yang berperkara.
“Mediasi selalu kita lakukan dan tidak sedikit yang berhasil mediasinya. Namun banyak juga mediasinya yang gagal, sehingga banyak juga yang memilih untuk berpisah dan tidak melanjutkan hubungan perkawinannya,” ujarnya.
Di PA Bangko, rincian perkara dari segi usia yang diterima pada tahun 2013 hingga Selasa (30/04/2013), yaitu usia dibawah 20 tahun sebanyak 3 perkara, usia 21 sampai 30 tahun sebanyak 45 perkara, usia 31 sampai 40 tahun sebanyak 44 perkara, usia 41 sampai 50 tahun sebanyak 11 perkara dan usia diatas 51 tahun sebanyak 3 perkara. (Anggi/Jurdilaga PA Bangko-PTA Jambi).