Singkil | ms-singkil.go.id | Kamis tanggal 23 Oktober 2025,Ketua Mahkamah Syar’iyah Singkil Beserta Jajaran Mengikuti Seminar Nasional Bertemakan Mahkamah Islam Tinggi (MIT) Pembuka Tabir Sejarah Eksistensi Peradilan Agama Dalam Reformasi Hukum dan Peradilan di Indonesia. dimulai Pukul 08.00 Wib.

Aceh Singkil, – Institusi peradilan di seluruh Indonesia, termasuk Mahkamah Syar'iyah Singkil yang berada di bawah yurisdiksi Aceh, secara rutin terlibat dalam kegiatan akademik dan profesional guna memperkaya wawasan serta memperkuat kualitas pelayanan hukum. Salah satu agenda penting yang diselenggarakan adalah Seminar Nasional dengan tema, “Mahkamah Islam Tinggi (MIT) Pembuka Tabir Sejarah Eksistensi Peradilan Agama Dalam Reformasi Hukum dan Peradilan di Indonesia”.
Kegiatan ini merupakan inisiatif kolaboratif antara Pengadilan Tinggi Agama Semarang dan Universitas Muhammadiyah Surakarta, serta diselenggarakan secara daring (online) melalui platform konferensi video pada Kamis, 23 Oktober 2025. Partisipasi Mahkamah Syar’iyah Singkil secara daring ini menindaklanjuti instruksi resmi dari Mahkamah Syar'iyah Aceh berdasarkan nomor surat 1339 /KMSP.W1-A/UND.HM1.1.1/X/2025 , yang mengimbau seluruh satuan kerja di bawahnya untuk mengikuti agenda penting ini. Partisipasi Ketua Mahkamah Syar’iyah Singkil dan jajarannya, termasuk hakim, panitera, dan pejabat fungsional lainnya, menunjukkan komitmen kuat lembaga peradilan di Aceh untuk tidak hanya fokus pada penyelesaian perkara harian, tetapi juga pada penguatan ilmu pengetahuan dan sejarah yurisprudensi Islam di Indonesia.

Tema sentral seminar, Mahkamah Islam Tinggi (MIT), memiliki relevansi tinggi bagi sistem Peradilan Agama modern, termasuk Mahkamah Syar'iyah di Aceh yang memiliki kekhususan dalam penerapan syariat Islam. MIT adalah institusi peradilan tingkat banding pada masa kolonial Belanda dan awal kemerdekaan, yang bertugas meninjau putusan dari pengadilan agama tingkat pertama. Kehadiran Ketua dan jajaran Mahkamah Syar'iyah Singkil secara daring dalam Seminar Nasional MIT ini menegaskan bahwa lembaga peradilan di Aceh senantiasa berada di garis depan dalam mengkaji dan memperjuangkan peran strategis Peradilan Agama dalam sistem hukum Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
