logo web

Dipublikasikan oleh MS IDI / DCB pada on .

Para Pihak Kembali Berdamai Setelah Dimediasi Oleh Hakim MS Idi

Para pihak yang sedang bersengketa akhirnya berdamai dengan bukti yaitu putusan akta perdamaian. Penggugat dan Tergugat yang dalam perkara harta bersama, berdamai setelah dikeluarkan putusan akta perdamaian dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (08/04/20) siang. 

Sidang pada hari Rabu tersebut dipimpin oleh hakim ketua Mursyid Syah, S.Ag., yang juga Ketua Mahkamah Syar’iyah Idi. Damainya penggugat dan tergugat yang tengah berperkara di Mahkamah Syar’iyah Idi, tidak lepas dari peran hakim mediator Mahkamah Syar’iyah Idi yaitu Salamat Nasution, S.H.I., M.A. Para pihak telah dimediasi pekan lalu, sehingga pada waktu sidang kemarin dikeluarkanlah akta perdamaian sebagai bukti bahwa penggugat dan tergugat rela berdamai dan menyelesaikan masalah harta bersama secara kekeluargaan, jelas Ketua Mahkamah Syar’iyah Idi Mursyid Syah, S.Ag., melalui pesan digrup WhatsApp.

Walaupun status penggugat dan tergugat bukan lagi suami isteri, namun untuk urusan gono goni juga dapat diselesaikan dengan cara musyawarah bersama. Untuk itu, hakim mediator Mahkamah Syar’iyah Idi terus berupaya menyelesaikan perkara dengan melakukan mediasi. Sehingga, para pihak yang berperkara akan mengerti setiap masalah yang diajukannya.(DCB)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice