Para Pihak Berperkara Damai di Depan Sidang PA Muara Bungo

Muara Bubngo | www.pa-muarabungo.go.id
Muara Bungo, Selasa 8 Januari 2019, Tahun 2018 perkara perceraian mendominasi perkara yang diterima di Pengadilan Agama Muara Bungo, Pasal 17 ayat (1) Perma Nomor 1 Tahun 2016 mewajibkan mediasi pada sidang pertama yang dihadiri oleh kedua belah pihak, tidak terkecuali kepada para pihak dengan nomor perkara 388/Pdt.G/2018/PA.Mab, Majelis Hakim pun mewajibkan kepada kedua belah pihak untuk menempuh proses mediasi dengan harapan semoga pasangan suami isteri tersebut bisa rukun kembali membina rumah tangganya di masa-masa yang akan datang.
Setelah Penggugat dan Tergugat menempuh proses mediasi sebanyak 2 x pertemuan dengan mediator intern PA Muara Bungo Dra. Hj. Asmidar yang bertempat diruang mediasi PA Muara Bungo tersebut, Tergugat selalu menyatakan tidak bersedia bercerai dengan Penggugat karena masih sayang dengan isteri dan anak-ananya dan berjanji akan memperbaiki kesalahan-kesalahan dan kekhilafan selama ini, namun Penggugat menyatakan tetap ingin bercerai dengan Tergugat, karena menurut Penggugat bercerai adalah harga mati daripada terus menerus ribut dan bertengkar dengan Tergugat.
Mediator telah melakukan upaya maksimal dengan menasehati kedua belah pihak dan menyampaikan kepada para pihak bahwa bila ego masing-masing dikedepankan, maka ingat anaknya yang 3 orang akan menjadi korban dan mentalitas anak-anak tersebut akan terganggu dalam menghadapi dan mengikuti pendidikannya, nasehat sang mediator diabaikan dan menyatakan tetap ingin bercerai dengan Tergugat, akhirnya mediator membuat laporan kepada Majelis Hakim bahwa upaya mediasi tidak berhasil.
Pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni hari Selasa 8 Januari 2019 para pihak datang dan mengikuti proses sidang berikutnya di ruang sidang utama PA Muara Bungo, namun dengan kelihaian Majelis Hakim handal PA Muara Bungo yang terdiri dari Dani Ramdani, S.H.I, M.H, selaku Ketua Majelis, Ahmad Patrawan, S.H.I, dan Rio Satria, S.H.I, M.E.Sy masing-masing sebagai anggota, selalu berusaha optimal dan memberi nasehat kepada para pihak pada setiap tahap persidangan sebagaimana amanat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama, maka Penggugat dan Tergugat luluh dan masing-masing menyadari kesalahan dan kekurangannya dan hari itu juga menerima sepenuhnya saran dan nasehat Majelis Hakim untuk rukun kembali membina rumah tangganya dengan baik dan menyatakan mencabut perkara nomor 288/Pdt.G/2018/PA.Mab.
Subhanallah, Engkau Maha Kuasa Ya Rabb, meskipun perkara perceraian menyangkut hati nurani, namun tetap saja bisa di usahakan perdamaian selama kita mau bersungguh-sungguh dan berdoa serta berharap kepada Yang Membolak-balikkan qalbu manusia ini, agar senantiasa memberi hidayah kepada para pihak yang akan menempuh jalan yang sangat dibenci oleh Allah SWT. (Jurdilaga PA.Muara Bungo)