logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Para Hakim PA Mempawah Bentuk Study Club

Mempawah | www.pa-mempawah.go.id

Hakim-hakim PA Mempawah sepakat untuk membentuk study club (kelompok belajar) pada Jumat (30/5/2014). Tujuannya adalah untuk mendiskusikan masalah-masalah yang kerapkali dijumpai selama melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Dengan belajar bersama, diharapkan sesama hakim saling mengisi dan melengkapi.

Pada pertemuan perdana siang itu, disepakati untuk memilih Warhan Latief, S.Ag. sebagai ketua study club dan Uswatun Hasanah, SHI. sebagai sekretaris. Hal lain yang disepakati, diskusi akan dilaksanakan setiap 2 pekan sekali secara rutin. Namun, jika ada hal-hal yang mendesak bisa digelar diskusi seketika.

Sengaja ditentukan hari Jumat siang karena beberapa pertimbangan. Pertama, hari Jumat tidak ada sidang sehingga relatif lebih santai. Kedua, selama ini ada kesan bahwa hari Jumat tak jauh beda dengan hari libur. Setelah shalat Jumat, banyak instansi yang sudah kosong, padahal belum waktunya jam pulang. Alasannya, tidak banyak kerjaan. PA Mempawah hendak menepis kesan itu. Hari Jumat sama saja dengan hari-hari kerja yang lain. Bekerja pada hari Jumat tidak boleh lebih kendur semangatnya daripada hari-hari biasa.

Walaupun tidak ada sidang, bukan berarti tidak ada kerjaan. Hakim tetap harus membuat putusan, mengoreksi berita acara sidang dan memeriksa kelengkapan berkas. Untuk meningkatkan pengetahuan dalam bidang hukum formil dan materiil, hakim harus selalu membaca, berdiskusi dan bertukar pikiran dengan hakim-hakim lain yang mempunyai latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja berbeda-beda.

Beberapa masalah yang sempat dibahas dan kemudian diambil kesepakatan pada hari itu, antara lain (1) dalam perkara prodeo, panjar biaya perkara hanya meliputi panggilan para pihak untuk satu kali saja ditambah biaya proses dan meterai; (2) Panjar biaya perkara untuk perceraian yang Termohon/Tergugat ghaib ditambah dengan 2X biaya siaran radio;

(3) Termohon/Tergugat pada perkara verstek cukup dipanggil 2X dan pada panggilan kedua diberi peringatan pada relaas bahwa jika Termohon/Tergugat tidak hadir lagi, maka tidak akan dipanggil lagi dan perkara akan dilanjutkan serta diputus tanpa kehadirannya; (4) Panjar biaya untuk perkara yang akan memberikan kuasa insidentil dihitung sesuai jumlah pihak, bukan hanya penerima kuasa saja.

Ketua Study Club, Warhan Latief, mengharapkan kerja sama dari seluruh hakim. "Tolong diusahakan untuk bisa mengikuti diskusi. Manfaat dari diskusi ini bukan untuk Pak Ketua atau Pak Wakil selaku pimpinan, tetapi untuk kita semua. Lebih baik kita diskusi satu dua jam tetapi kontinyu atau berkesinambungan, daripada berdiskusi 12 jam tetapi hanya sekali dalam setahun. Bahasa agamanya, adwamuha wain qalla," tegasnya. (ahru)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice