Para Hakim PA Ambon Hadiri HUT IKAHI Ke-60
Ambon | www.pa-ambon.go.id
Rabu, 20 Maret 2013, para Hakim Pengadilan Agama Ambon mengahadiri Hari Ulang Tahun IKAHI yang ke-60 yang diselenggarakan di Pengadilan Tinggi Ambon. Acara ini juga dihadiri oleh seluruh hakim dan pejabat struktural dari empat lingkungan Peradilan di Maluku.
Dalam penyampaiannya Sutoyo, SH, Mhum (Waka PT Ambon) selaku Ketua Penyelenggara meyampaikan dasar pelaksanaan HUT Ikahi ini yaitu SK Pengurus Daerah IKAHI Propinsi Maluku Nomor 05 tanggal 5 Maret 2013 tentang Panitia HUT ke 60 IKAHI dan hasil rapat IKAHI Propinsi Maluku.
Sedangkan maksud dan tujuan yaitu untuk memperingati hari lahirnya IKAHI yang didirikan pada tanggal 20 Maret 1953 di Surabaya, meningkatkan tali persaudaraan atau Ukhuwah sesama Hakim indonesia dalam lingkungan 4 Peradilan khususnya IKAHI Propinsi Maluku sedangkan biaya pelaksanaan untuk terselengaranya acara ini adalah berasal dari konstribusi para anggota IKAHI dan ternyata target yang di peroleh sudah melebihi dari yang dibutuhkan ini adalah suatu bukti bahwa begitu antusias IKAHI Provinsi Maluku untuk melaksanakan HUT IKAHI ini, beliau juga menyampaikan dalam acara HUT IKAHI ini akan suguhkan dengan tarian Salsa dari Pengadilan Tinggi Ambon dan kasidah dari Pengadilan Agama Ambon.
Sambutan disampaikan oleh Basuki Darmo Sentono, SH (Ketua Pengadilan Tinggi Ambon) selaku Penasehat IKAHI Daerah Propinsi Maluku menyampaikan dalam usia yang ke 60 IKAHI, kita selalu dituntut untuk menjalankan tugas-tugas secara profesional, salah satu hasil Musyawarah Nasional (MUNAS) IKAHI XIII, adalah ditetapkan kode etik profesi Hakim serta perubahan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), keberadaan kode etik bagi profesi luhur Hakim dalam tugasnya menegakkan Hukum dan Keadilan merupakan satu keharusan, demikian juga dengan saya sebagai Pembina Pengurus IKAHI Daerah Maluku mengharapkan pemahaman dan penghayatannya bagi segenap Anggota IKAHI tentang kode etik yang telah ditetapkan dalam Keputusan IKAHI Pusat, kode etik yang pada dasarnya merupakan sifat dan sikap perilaku lahiriah dan bathinia yang wajib dimiliki oleh setiap Hakim Indonesia diperlukan untuk menjamin kewibawaan dan Kehormatan Hakim yang selama ini mendapat sorotan dari masyarakat.
Selanjutnya beliau sampaikan ditetapkan kode etik beserta AD dan ART sebagai upaya untuk mengingatkan kembali sejauh mana kita sebagai Anggota IKAHI harus memahami lambang Hakim yang selalu kita kenakan didalam baju dinas yang digambarkan dalam Panca Brata Hakim, yang merupakan penuangan kongkrit dari pada aturan, etika, moral dan agama baik di dalam maupun diluar kedinasan.