Para Hakim MS Kualasimpang Satukan Perspesi tentang Teknis Yustisial
Kualasimpang l ms-kualasimpang.go.id
Para hakim MS Kualasimpang menggelar diskusi masalah-masalah hokum di ruang Ketua MS Kualasimpang, Senin (25/2/2013). Diskusi yang berlangsung mulai pukul 14.30 WIB itu dipimpin Ketua MS Kualasimpang, Dra.Hj. Jubaedah, SH dan Wakil Ketua MS Kualasimpang,Syafri, SH serta seluruh hakim yakni Drs. Ahmad Luthfi, Dra. Nurismi Ishak, Mursyid Syah, S.Ag, Amrin Salim, S.Ag, MA, dan Abd Ghoni, S, SH.MH.
Dalam arahannya, Ketua MS Kualasimpang meyampaikan bahwa dilaksanakannya diskusi ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas yang telah berjalan selama 2 bulan, apakah telah sesuai dengan pedoman pelaksanaan tugas yang terdapat dalam Buku II atau Hasil-hasil rakernas terakhir.
Selain itu dari diskusi ini diharapkan dapat menyatukan persepsi terhadap pelaksanaan tugas yustisial sehingga apa yang disebut dengan kesimpang siuran baik dalam formulasi gugatan, posita dengan petitum, dan format baku amar putusan, serta tumpang tindih pertimbangan-pertimbangan hukum dalam putusan dan lain sebagainya tidak terjadi.
Ketua MS Kualasimpang juga mengharapkan dengan diskusi ini memperoleh masukan dari hakim-hakim sehingga memberi kontribusi, gagasan serta rekomendasi bagi kemajuan MS Kualasimpang dalam rangka mewujudkan peradilan yang agung dan berwibawa demi pelayanan publik yang prima bagi para pencari keadilan.
Penyatuan persepsi terhadap tugas-tugas teknis yustisial hakim bukan berarti menjadikan para hakim sebagai pelaksana kekuasaan hakim yang dependen dan status quo, keseragaman teknis tidak akan mempengaruhi hakim sebagai pelaksana kekuasaan yang independen dan bebas serta mandiri dalam berijtihad serta menerapkan hukum dalam mewujudkan keadilan hukum.
Penyatuan persepsi ini perlu karena hakim-hakim di lingkungan MS Kualasimpang dalam tahun terakhir ini memiliki beragam latarbelakang pengalaman tempat tugas (lintas propinsi) yakni yang berasal dari Propinsi Sumut, Jambi, Riau, Sumbar serta Aceh, sehingga pengalaman-pengalaman tersebut akan memperkaya khazanah MS Kulasimpang yang notabene bukan hanya berwenang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tertentu di bidang perdata agama namun juga berwenang memeriksa dan mengadili perkara jinayah tertentu;
Diskusi ini dipimpin oleh Wakil Ketua MS Kualasimpang, Syafri, SH dalam suasana serius tapi santai menghasilkan beberapa poin berkaitan dengan teknis yustisial untuk dilaksanakan dan diterapkan dalam rangka peningkatan terhadap pelaksanaan tupoksi MS Kualasimpang sebagai lembaga pelayanan publik. Adapun rumusan tersebut yakni :
- Bahwa meskipun gugatan dibuat oleh para pihak secara langsung tanpa melibatkan karyawan Pengadilan untuk membuatnya karena tidak diperkenankan lagi, namun sesuai dengan pasal 143 RBg, Ketua Pengadilan atau dalam hal ini Majelis Hakim berwenang untuk memberikan nasehat atau bantuan terhadap para pihak dalam mengajukan gugatan, untuk itu perlu diperhatikan kesesuaian antara posita dan petitum dan syarat-syarat formil diterimanya sebuah gugatan ;
- Dalam hal penyusunan serta penataan kembali instrumen-instrumen persidangan dalam bentuk form atau blanko sehingga Majelis Hakim bisa bekerja secara efektif dan efisien ;
- enataan kembali arsip berkas perkara beserta ruangannya sehingga nampak rapi dan sistematis ;
- Penegasan terhadap tugas-tugas pokok petugas meja informasi perkara serta petugas meja 1 agar dapat melaksanakan tugasnya secara baik dan profesional sehingga tidak terkesan lambat dan bertele-tele
- Menindak lanjuti hasil-hasil temuan hakim pengawas bidang yang masih belum dilaksanakan secara sempurna dalam segala bidang ;
- Mencari solusi yang cepat dan tepat apabila ditemukan kendala dan hambatan yang signifikan dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas ;
- Agar kualitas putusan yang dibuat oleh hakim dapat ditingkatkan baik dari sisi formal maupun materilnya sehingga putusan hakim MS Kualasimpang bisa memenuhi asas keadilan hukum ;
- Agar putusan yang dibuat oleh hakim memperhatikan bahasa hukum yang baku dan formal sesuai kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Dalam menutup diskusi ini, Ketua berpesan agar para hakim tidak bosan-bosannya memberikan kontribusi positif bagi kemajuan dan peningkatan kinerja lembaga MS Kualasimpang dan ke depan diskusi hukum akan dijadwalkan secara berkala dan narasumbernya dari para hakim secara bergantian karena para hakim selain sebagai aparat pelaksana tugas kehakiman (fungsional) namun juga sebagai agen perubahan (agent of change) bagi aparat-aparat peradilan lainnya. Semuga (AS)